Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Penyimpangan Pupuk Subsidi di Rohul

Rokan Hulu, JURNALISWARGA.ID – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Riau, menetapkan tiga tersangka di kasus penyimpangan pupuk subsidi tahun 2019-2022. Total kerugian negara mencapai Rp 24 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Rabani M Halawa mengatakan ketiga tersangka adalah MS, S dan R. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah proses pengembangan kasus penyimpangan pupuk subsidi. Minggu (12/10/2026)

“Tim penyidik melakukan pengembangan kasus penyaluran pupuk subsidi di tahun 2019 hingga 2022. Ini terjadi di Kecamatan Rambah Samo,” kata Rabani saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/10/2025).

Penyimpangan yang dilakukan tersangka setelah pupuk subsidi tidak tersalurkan sesuai aturan. Bahkan penyaluran pupuk bersubsidi di luar penerima yang ditetapkan dalam RDKK.

Dari situ tim penyidik Pidsus menetapkan S dan R selaku pengelola UD Sei Kuning Jaya bersama sama dengan SM. SM merupakan pemilik Kios UD Sei Kunung Jaya yang tidak melaksanakan penyaluran pupuk subsidi sesuai aturan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo: Kemajuan Indonesia Berawal dari Inovasi Akademisi 2026

“Pupuk subsidi disalurkan di luar RDKK yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Aturan itu menyebutkan bahwa distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya,” kata Kajari.

Namun MS selaku Koordinator BPP yang juga Ketua Tim Verifikasi dan Validasai Kecamatan Rambah Samo tidak pernah melakukan tugasnya. Khususnya verifikasi dan validasi lapangan dalam penyaluran pupuk subsidi.

Sehingga perbuatan MS memberi ruang untuk terus melakukan penyimpangan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Negeri Seribu Suluk.

“Bahwa akibat perbuatan tersangka S dan R yang mengelola UD Sei Kuning Jaya bersama dengan SM dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo menyebabkan kerugian negara Rp 1.310.327.755. Ini merupakan bagian dari kerugaian negara Rp 24.536.304.782,” kata Rabani.

Baca Juga:  Pembubaran Diskusi di Kemang: Pelaku Bantah Terima Order dari Luar, Pengacara Klarifikasi Inisiatif Pribadi

Sementara Kasipidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Galih Aziz mengatakan nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan audit Inspektorat Daerah Provinsi Riau. Totalnya Rp 24 miliar lebih negara merugi.

“Nilai Rp 24 miliar lebih ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau. Jadi sebelumnya juga sudah ada 6 ditetapkan tersangka lebih dulu dan sedang sidang,” kata Galih.

Penetapan tersangka sendiri setelah tim penyidik memeriksa 108 saksi, 4 ahli dan hasil audit Inspektorat Riau. Termasuk ada alat bukti surat yang juga jadi rujukan tim penyidik dalam penetapan tersangka pada 9 Oktober lalu.

“Tersangka S, R dan MS telah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Selanjutnya ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan sejak 9-28 Oktober mendatang,” kata Galih.(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT