Tebe Sukendar Tegaskan Peradi Bukan Wadah Tunggal, Soroti Penyalahgunaan Kewenangan Yusril

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Adv. Tubagus Rahmad Sukendar, SH, MH, menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak dapat dianggap sebagai wadah tunggal organisasi advokat atau single bar. Ia mengkritik keras pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut Peradi sebagai organisasi tunggal advokat, seraya menilai hal tersebut melampaui kewenangan seorang Menko.

Peradi Gagal Jadi Single Bar Sesuai Amanat UU

Tebe Sukendar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003. Tujuannya adalah untuk menjaga kesatuan, meningkatkan profesionalisme, menyamakan standar etik, dan memastikan pengawasan advokat yang terpusat.

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Polda Metro Jaya

Namun, ia menyoroti bahwa Peradi baru resmi berbadan hukum pada September 2005, melewati tenggat waktu yang ditentukan, yakni 5 April 2005.

“Fakta ini membuat klaim Peradi sebagai wadah tunggal advokat tidak berdasar. Peradi hanyalah salah satu organisasi advokat di antara banyak organisasi lainnya yang muncul setelahnya,” tegasnya.

Menurut Tebe, kegagalan mewujudkan single bar ini menunjukkan ketidakmampuan Peradi menjalankan mandat undang-undang. Bahkan, pasca berdirinya Peradi, organisasi advokat lain bermunculan, menegaskan bahwa konsep wadah tunggal telah runtuh.

Pernyataan Yusril Dinilai Melampaui Kewenangan

Tebe Sukendar mengkritik pernyataan Yusril yang menyebut Peradi sebagai satu-satunya wadah advokat di Indonesia. Ia menilai pandangan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga melampaui kewenangan Yusril sebagai Menko.

Baca Juga:  Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Copot Kapolsek Mampang Terkait Pembubaran Diskusi di Kemang

“Pernyataan itu menunjukkan penyalahgunaan wewenang. Sebagai Menko, Yusril seharusnya bersikap netral dan tidak memihak pada satu organisasi tertentu,” tegasnya.

Desak Tindakan Presiden Prabowo

Tebe mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti pernyataan Yusril yang dianggap inkonstitusional dan berpotensi menciptakan keresahan di kalangan advokat.

“Kami dari BPI KPNPA RI akan menggelar aksi damai di Kantor Kemenko Hukum di Jakarta untuk meminta klarifikasi langsung dari Yusril terkait pernyataannya yang tidak berdasar tersebut,” ujarnya.

Tebe Sukendar menekankan bahwa langkah ini perlu dilakukan demi menjaga integritas profesi advokat dan menghindari kesalahpahaman publik terhadap status Peradi. “Kebenaran harus ditegakkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Percepat Rehab 6.500 RTLH, Hunian Layak Jadi Prioritas

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan target sekitar 6.500 unit rumah direhabilitasi dalam satu tahun. Program...

Bupati Bogor Perkuat Konektivitas, Empat Ruas IJD Jadi Prioritas 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat konektivitas antarwilayah melalui pembangunan infrastruktur jalan. Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, empat ruas jalan...

Bupati Mamasa Perkuat Pemerintahan Digital, Data Harus Terbuka 2026

MAMASA, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Mamasa memperkuat transformasi pemerintahan digital melalui penyusunan Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital Kabupaten Mamasa. Langkah ini diarahkan...

Gubernur Papua Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Percepat Pembangunan 2026

JAYAPURA, JURNALISWARGA.ID — Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat komunikasi, sinergi, dan kolaborasi sebagai fondasi menjaga...

BPI KPNPA RI Bogor Kecam Sikap Inkonsistensi KPK tangani kasus di Pemkab Bogor: “Jangan Pelintir OTT Menjadi Sprindik Umum!”

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor, melayangkan kritik keras terhadap performa dan...

 

ARTIKEL TERKAIT