Tebe Sukendar Tegaskan Peradi Bukan Wadah Tunggal, Soroti Penyalahgunaan Kewenangan Yusril

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Adv. Tubagus Rahmad Sukendar, SH, MH, menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak dapat dianggap sebagai wadah tunggal organisasi advokat atau single bar. Ia mengkritik keras pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut Peradi sebagai organisasi tunggal advokat, seraya menilai hal tersebut melampaui kewenangan seorang Menko.

Peradi Gagal Jadi Single Bar Sesuai Amanat UU

Tebe Sukendar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003. Tujuannya adalah untuk menjaga kesatuan, meningkatkan profesionalisme, menyamakan standar etik, dan memastikan pengawasan advokat yang terpusat.

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Desak Pengusutan Tuntas Kasus Sertifikat Pagar Laut: "Bongkar Mafia di BPN!"

Namun, ia menyoroti bahwa Peradi baru resmi berbadan hukum pada September 2005, melewati tenggat waktu yang ditentukan, yakni 5 April 2005.

“Fakta ini membuat klaim Peradi sebagai wadah tunggal advokat tidak berdasar. Peradi hanyalah salah satu organisasi advokat di antara banyak organisasi lainnya yang muncul setelahnya,” tegasnya.

Menurut Tebe, kegagalan mewujudkan single bar ini menunjukkan ketidakmampuan Peradi menjalankan mandat undang-undang. Bahkan, pasca berdirinya Peradi, organisasi advokat lain bermunculan, menegaskan bahwa konsep wadah tunggal telah runtuh.

Pernyataan Yusril Dinilai Melampaui Kewenangan

Tebe Sukendar mengkritik pernyataan Yusril yang menyebut Peradi sebagai satu-satunya wadah advokat di Indonesia. Ia menilai pandangan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga melampaui kewenangan Yusril sebagai Menko.

Baca Juga:  Dalam Kegiatan Patroli Malam Polsek Sukaraja Amankan 4 Orang Remaja Yang Akan Gelar Aksi Tawuran

“Pernyataan itu menunjukkan penyalahgunaan wewenang. Sebagai Menko, Yusril seharusnya bersikap netral dan tidak memihak pada satu organisasi tertentu,” tegasnya.

Desak Tindakan Presiden Prabowo

Tebe mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti pernyataan Yusril yang dianggap inkonstitusional dan berpotensi menciptakan keresahan di kalangan advokat.

“Kami dari BPI KPNPA RI akan menggelar aksi damai di Kantor Kemenko Hukum di Jakarta untuk meminta klarifikasi langsung dari Yusril terkait pernyataannya yang tidak berdasar tersebut,” ujarnya.

Tebe Sukendar menekankan bahwa langkah ini perlu dilakukan demi menjaga integritas profesi advokat dan menghindari kesalahpahaman publik terhadap status Peradi. “Kebenaran harus ditegakkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Mentan RI Perkuat Pertanian Modern, Padi Trenggalek Bidik 10 Ton/Ha

TRENGGALEK, JURNALISWARGA.ID — Upaya pemerintah memperkuat produktivitas pertanian dan mendukung percepatan swasembada pangan terus dilakukan melalui penerapan teknologi budidaya modern. Di Kabupaten Trenggalek, Jawa...

KPK Pertahankan WTP 7 Tahun, Perkuat Tata Kelola

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan KPK...

KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Sumba Timur 2026

SUMBA TIMUR, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas gerakan pencegahan korupsi melalui program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026 yang digelar di...

KPK Perkuat Integritas Pertamina Demi Ketahanan Energi Nasional 2026

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama PT Pertamina (Persero) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor energi melalui peningkatan kapasitas pengawas internal perusahaan....

Bulog Kancab Bogor Perkuat Stok Beras Premium 2026

Bogor, JURNALISWARGA.ID – Perum Bulog Kantor Cabang Bogor memastikan ketersediaan stok beras, baik medium maupun premium, dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan...

 

ARTIKEL TERKAIT