Kejati Sumbar Panggil Empat Kepala Dinas Terkait Dugaan Korupsi Penas Tani 2023, Rahmad Sukendar Beri Apresiasi

Padang, (JURNALISWARGA.ID) 12 Maret 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memanggil empat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) XVI Petani Nelayan Indonesia (KTNA) tahun 2023.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mukti, pada 5 Maret 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar agar membantu menghadirkan empat kepala dinas untuk dimintai keterangan.

Empat kepala dinas yang dipanggil adalah:
1. Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA)
2. Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR)
3. Kepala Dinas Perkebunan
4. Kepala Dinas Peternakan

Baca Juga:  Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar: Pelemahan Polri Dilakukan Kelompok Tertentu untuk Ciptakan Citra Negatif

Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan awal yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan Penas Tani 2023.

BPi KPNPA RI Apresiasi Kinerja Kejati Sumbar

Kejati Sumbar Panggil Empat Kepala Dinas Terkait Dugaan Korupsi Penas Tani 2023, Rahmad Sukendar Beri Apresiasi

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPi KPNPA RI), Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejati Sumbar dalam mengusut dugaan korupsi ini.

“BPi KPNPA RI mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam mengusut dugaan korupsi ini. Kami berharap kasus ini bisa dituntaskan hingga ke akar-akarnya karena dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga:  Polsek Cileungsi Amankan Pasutri Yang Lakukan Pencurian di Sebuah Minimarket 2023

Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa korupsi telah merajalela di berbagai sektor dan harus diberantas tanpa pandang bulu.

“Korupsi sudah merajalela di mana-mana dan hanya menguntungkan segelintir orang yang memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu, kami mendorong Kejati Sumbar untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau,” tambahnya.

Sementara itu, Kejati Sumbar memastikan akan terus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini serta mendalami bukti-bukti yang ada. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat diungkap secara transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

(DPN BPI KPNPA RI)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kementerian PU Perkuat Konektivitas Tanah Bumbu Lewat IJD 2026

TANAH BUMBU, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap...

Warga Kembali Jadi Korban Jalan Rusak, Pemkab Bogor Didesak Segera Bertindak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Buruknya kondisi infrastruktur Jalan Raya Ciherang–Ciapus kembali memakan korban jalan rusak, Pemkab Bogor disorot kinerjanya dalam menangani insfrastruktur jaalan. Seorang warga...

BPI KPNPA RI Apresiasi Menteri Agus Andrianto Bersihkan Kementerian Imipas Mulai dari Wamen hingga Kalapas dan Karutan 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – BPI KPNPA RI menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam upaya melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan...

Tiga Inovasi Digital Indonesia Bersinar di Ajang WSIS PBB 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Transformasi digital Indonesia kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Tiga inovasi digital karya anak bangsa berhasil meraih pengakuan dunia dalam...

Menkomdigi dan BNN Perkuat Pengawasan Digital Cegah Narkotika 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di era digital. Melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan...

 

ARTIKEL TERKAIT