90 Persen Korban Kalah, Forum Soroti Lemahnya Penegakan Hukum PBK

JAKARTA, JURNALISWARGA.IDForum Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi (FK2PBK) menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dinilai merugikan masyarakat. 90 Persen Korban Kalah, Forum Soroti Lemahnya Penegakan Hukum PBK.

Meskipun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 telah mengatur secara tegas bahwa manipulasi dan penipuan dalam perdagangan berjangka merupakan tindak pidana, implementasinya dinilai jauh dari harapan.

Forum menilai, banyak kasus justru diselesaikan melalui jalur mediasi dan sanksi administratif, bukan proses pidana.

Padahal, dugaan pelanggaran yang terjadi dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Peran Bappebti Disorot

FK2PBK juga menyoroti peran Bappebti yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Baca Juga:  KPK, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkominfo Launching SIPD sebagai Aplikasi Umum bagi Pemda

Menurut forum, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan pencegahan kerugian masyarakat, namun dinilai tidak dimaksimalkan.

“Ketika tindak pidana diketahui tetapi tidak diteruskan, maka itu adalah pembiaran,” tulis pernyataan tersebut.

Korban dalam Posisi Lemah

Dalam proses penyelesaian sengketa, korban disebut berada dalam posisi yang sangat dirugikan.

Bahkan, sekitar 90 persen korban disebut kalah dalam persidangan.

Sementara itu, tawaran pengembalian dana dari pihak pialang umumnya hanya sebagian kecil, berkisar antara 5 hingga 75 persen dari total kerugian.

Desak DPR dan Pemerintah Bertindak Tegas

Baca Juga:  Minim Peminat Komisi II Minta Perumda PPJ Iklankan Pasar Jambu Dua

Sebagai langkah lanjutan, FK2PBK mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengambil tindakan konkret, antara lain:

Melakukan investigasi menyeluruh
Membekukan aktivitas PBK
Mencabut izin perusahaan pialang bermasalah
Membekukan rekening perusahaan
Mengembalikan seluruh kerugian korban

Forum juga menekankan pentingnya penegakan hukum pidana, bukan sekadar penyelesaian administratif atau perdata.

Sistem Dinilai Gagal Lindungi Masyarakat

FK2PBK menilai, sistem PBK saat ini belum berjalan sesuai tujuan awal yaitu melindungi masyarakat dan menciptakan perdagangan yang adil dan transparan.

Sebaliknya, praktik di lapangan dinilai sarat konflik kepentingan dan berpotensi terus merugikan publik jika tidak segera dibenahi.(Red/Fc)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT