Isu Pelemahan Polri di Revisi KUHAP, Rahmad Sukendar Soroti Adanya Pembiaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Polemik dugaan upaya pelemahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kian memanas. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, angkat bicara dan menyebut kondisi tersebut bukan sekadar isu, melainkan sudah dirasakan dalam praktik di lapangan. Isu Pelemahan Polri di Revisi KUHAP, Rahmad Sukendar Soroti Adanya Pembiaran 2026

Pernyataan ini muncul setelah Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya mengungkap adanya pihak-pihak yang berupaya memperlemah posisi Polri dalam penyusunan KUHAP.

Rahmad menilai, indikasi pelemahan terhadap Polri terjadi secara perlahan dan terstruktur. Bahkan, ia menyoroti adanya kesan pembiaran terhadap kondisi tersebut oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Isu Pelemahan Polri di Revisi KUHAP, Rahmad Sukendar Soroti Adanya Pembiaran 2026“Ini bukan lagi sekadar wacana. Kami melihat ada pola yang mengarah pada pelemahan kewenangan Polri secara sistematis. Yang lebih mengkhawatirkan, ada kesan pembiaran. Jika ini terus terjadi, dampaknya akan serius terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga:  Wamen Komdigi RI: Hadapi Kejahatan AI dengan Security by Design

Menurutnya, Polri memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Oleh karena itu, setiap upaya yang berpotensi mengurangi kewenangan tersebut dinilai dapat mengganggu keseimbangan sistem hukum nasional.

Rahmad juga mengingatkan bahwa pelemahan terhadap Polri sama halnya dengan melemahkan sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Ia khawatir, jika revisi KUHAP tidak disusun secara hati-hati, justru akan membuka celah bagi kepentingan tertentu yang dapat merugikan masyarakat.

“Penegakan hukum tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu. Jika Polri dilemahkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas yang membutuhkan kepastian dan keadilan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua DPR RI Puan Maharani Harap Vaksin untuk Anak 5-11 Tahun Bisa Normalkan Dunia Pendidikan

Lebih lanjut, Rahmad mendesak pemerintah dan DPR agar melakukan pembahasan revisi KUHAP secara transparan dan melibatkan berbagai elemen, termasuk akademisi dan masyarakat sipil. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Ia juga menekankan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan institusi penegak hukum secara bersama-sama, bukan justru saling melemahkan.

“Kalau ingin memperbaiki sistem hukum, maka yang harus dilakukan adalah memperkuat semua lembaga penegak hukum, bukan malah mengurangi kewenangan salah satunya,” pungkas Rahmad.

Polemik revisi KUHAP hingga kini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait pembagian kewenangan dan mekanisme pengawasan antar aparat penegak hukum di Indonesia. (Red/nR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT