Komdigi Berlakukan Registrasi SIM Biometrik, Publik Sambut Positif Keamanan Digital Nasional 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.idPemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 sebagai langkah strategis memperkuat keamanan ruang digital nasional dan melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital.
Komdigi Berlakukan Registrasi SIM Biometrik, Publik Sambut Positif Keamanan Digital Nasional. Kebijakan tersebut mendapat respon positif dari publik karena dinilai mampu meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan siber seperti spam call, phishing, penyalahgunaan OTP, hingga penggunaan kartu SIM dengan identitas palsu.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa seluruh operator seluler di Indonesia telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik nasional melalui gerai layanan, aplikasi maupun situs resmi masing-masing operator.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2026).

Baca Juga:  Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum, BPI KPNPA RI: Akhirnya Laporan Kami Ditindaklanjuti

Menurut Edwin, registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition yang akan mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, terpercaya, dan modern di tengah pesatnya transformasi teknologi nasional.

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” jelasnya.

Pemerintah juga memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan tersebut. Data biometrik masyarakat disebut tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi.

Baca Juga:  Wamen Nezar Patria: Indonesia Butuh Lompatan Digital, Teknologi Harus Berdampak Nyata 2026

“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” tegas Edwin.

Selain meningkatkan keamanan masyarakat, kebijakan registrasi biometrik juga diyakini mampu memperkuat industri telekomunikasi nasional melalui validasi data pelanggan yang lebih akurat serta menekan penggunaan SIM card ilegal.

Publik menilai langkah Komdigi tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam menghadirkan ruang digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital dan penggunaan layanan online.

Pemerintah berharap melalui registrasi biometrik, masyarakat dapat lebih tenang dalam beraktivitas di ruang digital sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap ekosistem ekonomi digital Indonesia yang terus berkembang. (Red/nR)

Sumber Informasi:
Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), 29 Mei 2026.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT