MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kembali berhasil menangkap seorang Tersangka yg sempat DPO dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan di depan Agung Futsal Jl. KH. Abd. Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.
“Tersangka berinisial R (21), Laki-laki, Islam, Warga Lorong Cendana, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos.,M.H kepada awak media, Sabtu (11/06/2022).
“Sehubungan dengan Laporan Polisi di Polsek Baruga Nomor 158, tanggal 28 Mei 2022 dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang dilakukan dengan cara Tersangka melakukan Penganiayaan secara bersama-sama memukul Korban dengan menggunakan tangan,” ungkapnya.
“Selain penangkapan terhadap Tersangka R (21), juga sebelumnya telah ditangkap Tersangka lain berinisial LA (25) yang ditangkap di salah satu usaha pencucian mobil Mandonga pada Rabu tanggal 01 Juni 2022 dan kemudian Tersangka R (21) diserahkan ke Polsek Baruga guna penyidikan selanjutnya,” beber Kasat Reskrim.
“Adapun kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jl. KH. Abd. Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, tepatnya di depan Agung Futsal,” terangnya..
“Awalnya atasan korban berinisial NL tempat korban (IPOD) bekerja memberhentikan sepeda motor milik Tersangka sebanyak 4 (empat) orang lalu menegur salah satu Tersangka yang bernama LF yang melakukan balapan di depan tokonya sehingga salah satu Tersangka tidak terima dan hendak memukul NL, tiba-tiba Korban juga di pukul oleh Tersangka LF menggunakan tangan kemudian di ikuti oleh teman Tersangka berinisial LA bersama 2 (dua) orang temannya yang lain,” jelasnya.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan informasi yang akurat Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka lain yang masih DPO untuk dilakukan penangkapan, dan akhirnya Tersangka R (21) berhasil ditangkap di Pencucian AT Carwash di Jl. Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra, tanpa ada perlawanan dari Tersangka,” pungkas AKP Fitrayadi.
“Saat ini Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan Pengembangan untuk menangkap 2 (dua) Tersangka lainnya yang masih buron (DPO),” ucapnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).