Tim Buser 77 Polresta Kendari Berhasil Menangkap Lagi Seorang Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan Di Depan Agung Futsal

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kembali berhasil menangkap seorang Tersangka yg sempat DPO dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan di depan Agung Futsal Jl. KH. Abd. Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.

“Tersangka berinisial R (21), Laki-laki, Islam, Warga Lorong Cendana, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos.,M.H kepada awak media, Sabtu (11/06/2022).

“Sehubungan dengan Laporan Polisi di Polsek Baruga Nomor 158, tanggal 28 Mei 2022 dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang dilakukan dengan cara Tersangka melakukan Penganiayaan secara bersama-sama memukul Korban dengan menggunakan tangan,” ungkapnya.

“Selain penangkapan terhadap Tersangka R (21), juga sebelumnya telah ditangkap Tersangka lain berinisial LA (25) yang ditangkap di salah satu usaha pencucian mobil Mandonga pada Rabu tanggal 01 Juni 2022 dan kemudian Tersangka R (21) diserahkan ke Polsek Baruga guna penyidikan selanjutnya,” beber Kasat Reskrim.

Baca Juga:  KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis Di Angkatan Darat

“Adapun kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jl. KH. Abd. Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, tepatnya di depan Agung Futsal,” terangnya..

“Awalnya atasan korban berinisial NL tempat korban (IPOD) bekerja memberhentikan sepeda motor milik Tersangka sebanyak 4 (empat) orang lalu menegur salah satu Tersangka yang bernama LF yang melakukan balapan di depan tokonya sehingga salah satu Tersangka tidak terima dan hendak memukul NL, tiba-tiba Korban juga di pukul oleh Tersangka LF menggunakan tangan kemudian di ikuti oleh teman Tersangka berinisial LA bersama 2 (dua) orang temannya yang lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Puan: Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan informasi yang akurat Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka lain yang masih DPO untuk dilakukan penangkapan, dan akhirnya Tersangka R (21) berhasil ditangkap di Pencucian AT Carwash di Jl. Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra, tanpa ada perlawanan dari Tersangka,” pungkas AKP Fitrayadi.

“Saat ini Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan Pengembangan untuk menangkap 2 (dua) Tersangka lainnya yang masih buron (DPO),” ucapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT