Tim Buser 77 Polresta Kendari Berhasil Menangkap Lagi Seorang Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan Di Depan Agung Futsal

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kembali berhasil menangkap seorang Tersangka yg sempat DPO dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan di depan Agung Futsal Jl. KH. Abd. Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.

“Tersangka berinisial R (21), Laki-laki, Islam, Warga Lorong Cendana, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos.,M.H kepada awak media, Sabtu (11/06/2022).

“Sehubungan dengan Laporan Polisi di Polsek Baruga Nomor 158, tanggal 28 Mei 2022 dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang dilakukan dengan cara Tersangka melakukan Penganiayaan secara bersama-sama memukul Korban dengan menggunakan tangan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gelar Bintahwil, Bentuk Kepedulian Babinsa Koramil 1417-04/Lainea Terhadap Generasi Muda 

“Selain penangkapan terhadap Tersangka R (21), juga sebelumnya telah ditangkap Tersangka lain berinisial LA (25) yang ditangkap di salah satu usaha pencucian mobil Mandonga pada Rabu tanggal 01 Juni 2022 dan kemudian Tersangka R (21) diserahkan ke Polsek Baruga guna penyidikan selanjutnya,” beber Kasat Reskrim.

“Adapun kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jl. KH. Abd. Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, tepatnya di depan Agung Futsal,” terangnya..

“Awalnya atasan korban berinisial NL tempat korban (IPOD) bekerja memberhentikan sepeda motor milik Tersangka sebanyak 4 (empat) orang lalu menegur salah satu Tersangka yang bernama LF yang melakukan balapan di depan tokonya sehingga salah satu Tersangka tidak terima dan hendak memukul NL, tiba-tiba Korban juga di pukul oleh Tersangka LF menggunakan tangan kemudian di ikuti oleh teman Tersangka berinisial LA bersama 2 (dua) orang temannya yang lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Korem 061/Sk Sentuh Para Santri Untuk Percepatan Vaksinasi Pelajar

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan informasi yang akurat Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka lain yang masih DPO untuk dilakukan penangkapan, dan akhirnya Tersangka R (21) berhasil ditangkap di Pencucian AT Carwash di Jl. Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra, tanpa ada perlawanan dari Tersangka,” pungkas AKP Fitrayadi.

“Saat ini Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan Pengembangan untuk menangkap 2 (dua) Tersangka lainnya yang masih buron (DPO),” ucapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Share :

Baca Juga

Desa / Kelurahan

Kapolres Toraja Utara Bersama Personel Jalankan Ibadah Sholat Idul Adha 1443 H/2022 M Di Halaman Mapolres

Jakarta

Menlu RI Retno Marsudi: Presiden Jokowi Akan Hadir dan Berpartisipasi dalam Sejumlah Kegiatan Tingkat Tinggi

Nasional

Kasad Ingatkan Para Dansat Agar Lebih Peka Terhadap Pembinaan Prajurit di Satuannya

Budaya

Bersama Warga Binaaan, Babinsa Bangun Pagar Jalan Dalam Rangka Lomba Desa Tingkat Provinsi

Nasional

KSPSI Yorrys Raweyai Keluarkan Sejumlah FSP-Anggota yang Melanggar Konstitusi

Internasional

Pemerintah Akan Gunakan Moderna sebagai Vaksin Dosis Ketiga bagi Tenaga Kesehatan

Sekretariat Kepresidenan

Kasdam XII/Tpr Sambut Kunjungan Kerja Menteri Pertanian di Mempawah

Desa / Kelurahan

Selalu Bersinergi Dengan Rakyat, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad Membantu Memasang Atap Rumah Warga
Lewat ke baris perkakas