JURNALISWARGA.ID – BANDUNG – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas langkah hukum yang diambil dalam menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaifuddin, sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani oleh institusi tersebut.
Ketum BPI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu 2026. Menurut Rahmad Sukendar, keputusan Kejati Jabar menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan berkomitmen dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Jawa Barat atas komitmennya dalam penegakan hukum. Langkah ini menunjukkan bahwa setiap proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan menjadi jawaban atas berbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum yang adil,” ujar Rahmad Sukendar di Bandung, Sabtu (13/6/2026).
Rahmad menjelaskan bahwa BPI KPNPA RI sejak awal turut mengawal perkembangan kasus tersebut melalui berbagai mekanisme yang tersedia, termasuk penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum dan penyampaian aspirasi secara terbuka sesuai koridor hukum.
Ia menilai penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak, sekaligus menunjukkan respons positif aparat penegak hukum terhadap berbagai laporan dan masukan yang berkembang di masyarakat.
“Sejak awal kami berharap kasus ini dapat ditangani secara serius dan transparan. Kami mengapresiasi langkah Kejati Jabar yang telah bekerja sesuai kewenangannya. Ini menjadi pesan penting bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus diperkuat demi menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Lebih lanjut, Rahmad mendukung agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan tuntas hingga memperoleh kepastian hukum. Ia juga berharap seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara yang menjadi perhatian publik merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
“BPI KPNPA RI akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya serta mengawal berbagai upaya pemberantasan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Masyarakat pun diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah Kejati Jawa Barat ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus mendukung agenda nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (NR)
Sumber Informasi:
Keterangan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, Bandung, 13 Juni 2026.
