JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota di lingkungan Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat.
“Saya selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI meminta Kapolri segera mencopot jabatan Kapolres Pasangkayu dan memproses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana,” tegas Rahmad Sukendar, Jumat (3/7/2026).
Desakan tersebut menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Polres Pasangkayu. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, seorang anggota polisi diduga mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka di bagian wajah dan sejumlah memar di tubuh setelah diduga mendapat tindakan kekerasan dari atasannya.
Sejumlah saksi juga menyebutkan bahwa setelah insiden tersebut, korban diduga sempat ditempatkan di ruang Propam Polres Pasangkayu. Informasi itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
Rahmad Sukendar menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, Polri sebagai institusi penegak hukum harus menjunjung tinggi profesionalisme, disiplin, serta perlindungan terhadap setiap anggotanya.
“Jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum. Semua anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Polda Sulawesi Barat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan perlindungan kepada korban apabila dugaan tersebut benar terjadi. (Red)
