JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (CAL) dan PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) kembali mencuat. Kelompok tani melalui kuasa hukumnya mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menetapkan jadwal mediasi lanjutan guna mencari titik temu atas persoalan lahan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi Kuasa Hukum Kelompok Tani CAL, Adv. Farhan Ch, SE., SH., MH., CPM, kepada Ketua Komnas HAM. Surat bernomor 180/SRT/C&C/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 itu berisi konfirmasi sekaligus permintaan percepatan agenda mediasi lanjutan setelah sebelumnya proses pramediasi telah dilaksanakan.
Dalam surat tersebut, Kelompok Tani CAL menyampaikan klaim bahwa sebagian lahan yang mereka kuasai di Kabupaten Kutai Timur telah digunakan sebagai akses jalan hauling batu bara oleh PT Ganda Alam Makmur sejak 2015. Pihak kelompok tani menyatakan penggunaan lahan tersebut dilakukan tanpa kompensasi atau ganti rugi yang menurut mereka seharusnya diberikan.
Lahan yang menjadi objek sengketa disebut memiliki luas sekitar 1.057,46 hektare. Sementara akses jalan hauling yang dipersoalkan disebut memiliki panjang sekitar 1.076 meter dengan lebar sekitar 40 meter.
Klaim kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut, menurut kuasa hukum, didukung sejumlah dokumen yang telah disampaikan sebagai bahan pertimbangan. Di antaranya Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan tahun 2011, dokumen hasil peninjauan lapangan tahun 2023, serta dokumen dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkaitan dengan titik koordinat lahan yang diklaim oleh kelompok tani.
Persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibawa ke lapangan. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam surat kuasa hukum, pada 30 Oktober 2023 dilakukan peninjauan lokasi yang dihadiri perwakilan Kelompok Tani CAL, PT Ganda Alam Makmur, aparat kepolisian, serta masyarakat yang melakukan aksi damai.
Dalam hasil pemeriksaan lapangan yang dikutip dalam surat tersebut, pihak kelompok tani menyebut jalan hauling perusahaan berada di atas lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari wilayah penguasaan kelompok tani. Jalan tersebut disebut memiliki panjang sekitar satu kilometer dengan lebar sekitar 50 meter.
Minta Sengketa Tidak Berlarut-larut
Kuasa Hukum Kelompok Tani CAL, Adv. Farhan Ch, menilai mediasi yang difasilitasi Komnas HAM menjadi ruang penting untuk mempertemukan seluruh pihak secara terbuka dan mencari penyelesaian yang berkeadilan.
“Kami berharap Komnas HAM segera menetapkan jadwal mediasi lanjutan sehingga seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang berkeadilan. Klien kami menginginkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang menurut mereka belum terpenuhi,” ujar Farhan.
Menurutnya, pihak Kelompok Tani CAL tetap mengedepankan penyelesaian secara damai melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi lembaga negara.
“Kami tetap menghormati seluruh proses hukum dan mekanisme mediasi yang difasilitasi Komnas HAM. Kami juga membuka ruang bagi seluruh pihak, termasuk PT Ganda Alam Makmur, untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan posisi hukumnya dalam forum resmi,” katanya.
Farhan menyebut proses pramediasi bersama Komnas HAM telah berlangsung pada 19 Mei 2026. Namun, hingga surat permohonan tersebut disampaikan, pihaknya masih menunggu penetapan agenda mediasi lanjutan.
Soroti Sejumlah Persoalan
Selain persoalan penggunaan lahan untuk jalan hauling, kuasa hukum Kelompok Tani CAL dalam suratnya juga menyampaikan sejumlah dugaan lain yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dalam proses penyelesaian sengketa.
Di antaranya terkait dugaan penggunaan jalan hauling yang disebut melebihi panjang izin, dugaan kejanggalan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga persoalan penghentian penyelidikan atas laporan polisi yang sebelumnya dibuat oleh kelompok tani.
Seluruh persoalan tersebut disampaikan pihak kuasa hukum sebagai bagian dari materi dan bahan pertimbangan yang diharapkan dapat dikaji dalam proses mediasi.
Pihak kuasa hukum juga merujuk pada rekomendasi mediasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur tahun 2022. Dalam surat yang disampaikan kepada Komnas HAM, dokumen tersebut disebut memuat keterangan mengenai belum tercapainya kesepakatan atau belum adanya titik temu dalam proses penyelesaian sengketa.
Namun demikian, seluruh klaim, dugaan, dan pernyataan yang disampaikan dalam surat tersebut masih merupakan versi Kelompok Tani Cinta Alam Lestari melalui kuasa hukumnya dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
Menunggu Respons PT Ganda Alam Makmur
Kelompok Tani CAL berharap Komnas HAM dapat segera menetapkan jadwal mediasi lanjutan agar sengketa tidak berlarut-larut dan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti, argumentasi, serta posisi masing-masing.
Penyelesaian melalui mediasi dinilai menjadi langkah yang dapat ditempuh untuk mencegah konflik semakin meluas sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Ganda Alam Makmur belum memberikan tanggapan resmi kepada redaksi terkait klaim penggunaan lahan, persoalan jalan hauling, maupun sejumlah dugaan lain yang disampaikan oleh pihak Kelompok Tani Cinta Alam Lestari melalui kuasa hukumnya. (Red/FC)
