Dedie Rachim Instruksikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan 2026

JurnalisWarga.id | Kota Bogor, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menginstruksikan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk memperkuat langkah antisipasi menghadapi musim kemarau dengan memastikan distribusi air bersih bagi masyarakat yang terdampak kekeringan. 

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas mulai menurunnya ketersediaan air di sejumlah wilayah akibat fenomena perubahan iklim yang dipengaruhi El Nino dan La Nina. Kondisi ini terutama dirasakan oleh warga yang masih mengandalkan sumur sebagai sumber air dan belum memiliki sambungan air bersih.

Dedie Rachim menegaskan, pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi cepat melalui penyaluran air bersih menggunakan armada tangki air ke wilayah-wilayah yang mengalami krisis air.

“Perumda Tirta Pakuan harus hadir membantu warga yang terdampak kekeringan dengan menyiapkan distribusi air bersih melalui tangki air,” tegas Dedie Rachim, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga:  Aliansi PANDAWA Desak Penuntasan Dugaan Mafia Aset di Kabupaten Bogor 2026

Selain penanganan darurat, Wali Kota Bogor juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki sambungan air bersih untuk segera mengajukan pemasangan sambungan baru. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya jangka panjang dalam meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak musim kemarau.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor juga terus memantau kondisi sumber air baku yang mulai mengalami penurunan debit. Sungai Ciliwung dan Sungai Cisadane, yang menjadi sumber utama pasokan air bagi Perumda Tirta Pakuan, saat ini menunjukkan penurunan volume air akibat berkurangnya curah hujan.

Karena itu, Dedie Rachim meminta Perumda Tirta Pakuan terus meningkatkan kesiapsiagaan dengan memonitor kondisi sumber air, menjaga kontinuitas pelayanan, serta menyiapkan berbagai langkah mitigasi apabila terjadi gangguan pasokan akibat cuaca ekstrem.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa Terkait RKUHP, DPRD Kota Bogor Surati DPR-RI dan Kemenkumham

Saat ini, Perumda Tirta Pakuan melayani 197.638 sambungan rumah (SR) atau sekitar 75,46 persen dari total rumah tangga di Kota Bogor. Cakupan layanan tersebut diharapkan terus meningkat agar semakin banyak masyarakat memperoleh akses air bersih yang aman dan berkelanjutan.

Langkah cepat Pemerintah Kota Bogor dalam mengantisipasi dampak musim kemarau mendapat respons positif dari masyarakat. Upaya penyediaan air bersih dinilai mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga pelayanan publik, melindungi kebutuhan dasar warga, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi perubahan iklim.(Red/nR)

Sumber: Klik disini >>> Pemerintah Kota Bogor.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT