BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) terus memperkuat sinergi dalam membangun sistem peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch 2 yang digelar di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2026).
Program ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan peradilan sekaligus mencegah praktik suap, gratifikasi, benturan kepentingan, hingga tindak pidana korupsi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa integritas aparat peradilan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, independen, transparan, dan dipercaya masyarakat.
“Lembaga peradilan merupakan benteng terakhir masyarakat dalam memperoleh keadilan. Karena itu, integritas aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik,” ujar Ibnu.
Menurutnya, kualitas sebuah negara hukum tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik, tetapi juga oleh integritas para aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya secara profesional dan bebas dari praktik korupsi.
KPK mencatat bahwa sepanjang 2010 hingga Maret 2026 terdapat 33 perkara yang melibatkan hakim dari total 1.996 perkara tindak pidana korupsi berdasarkan profesi. Data tersebut menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem integritas secara berkelanjutan di seluruh lingkungan peradilan.
Melalui pendekatan Trisula Pemberantasan Korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan, KPK menilai pendidikan antikorupsi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun karakter aparatur yang berintegritas.
Ibnu berharap para peserta tidak hanya memahami konsep integritas, tetapi juga mampu menerapkannya dalam setiap keputusan, pertimbangan hukum, dan pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sementara itu, Kepala BSDK Mahkamah Agung Syamsul Arief menegaskan bahwa integritas harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam kehidupan aparatur peradilan.
Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim yang telah dilakukan pemerintah harus diiringi dengan peningkatan komitmen moral dalam menjalankan amanah secara profesional dan bertanggung jawab.
Program PRISMA merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dan Mahkamah Agung yang ditandatangani pada April 2026. Program ini akan dilaksanakan dalam lima angkatan dan menargetkan 200 aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Batch 2 diikuti 40 ketua pengadilan dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, pembukaan kali ini juga melibatkan pasangan peserta secara daring sebagai bagian dari penguatan ekosistem integritas dalam keluarga.
Langkah kolaboratif KPK dan Mahkamah Agung tersebut mendapat respons positif sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi peradilan, membangun budaya antikorupsi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.(Red/nR)
Sumber: Klik disini >>> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 20 Juli 2026.
