PALANGKARAYA, JURNALISWARGA,ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat langkah pencegahan korupsi di Kalimantan dengan memetakan sejumlah titik rawan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya penyaluran dana hibah dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). KPK Petakan 8 Titik Rawan Hibah dan PBJ di Kalimantan
Pemetaan tersebut disampaikan KPK dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko pada Area Strategis Pemerintahan Daerah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/8/2026). Forum tersebut diikuti kepala daerah se-Kalimantan sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi berbasis risiko.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan pemetaan titik rawan tersebut harus menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai memiliki peran penting untuk mendeteksi dan memperbaiki potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“APIP harus berani mengawasi, terutama untuk mendeteksi sejak awal potensi pengkondisian dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan,” tegas Ely.
Delapan Titik Rawan Dana Hibah
KPK mengidentifikasi delapan titik rawan dalam penyaluran dana hibah yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, hibah diberikan tanpa didahului proposal atau usulan. Kedua, proposal baru diajukan ketika proses penganggaran sudah berjalan. Ketiga, data penerima tidak jelas. Keempat, terdapat nama penerima yang tumpang tindih.
Kelima, penerima hibah muncul secara berturut-turut. Keenam, mekanisme monitoring dan pertanggungjawaban tidak memadai. Ketujuh, realisasi hibah tidak sesuai perjanjian. Kedelapan, penerima tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Menurut Ely, seluruh tahapan harus berjalan secara tertib agar penggunaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan.
Proposal semestinya diajukan dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum masuk proses penganggaran, kemudian dilanjutkan dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebelum dana disalurkan.
PBJ Juga Jadi Perhatian
Selain dana hibah, KPK menyoroti potensi kerawanan dalam PBJ melalui tender, e-purchasing, maupun penunjukan langsung.
Beberapa indikasi yang menjadi perhatian antara lain adanya afiliasi penyedia dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) atau anggota legislatif, penyedia yang tidak kompeten atau tidak memiliki sertifikasi badan usaha sesuai persyaratan, hingga dugaan pengguguran peserta melalui persyaratan yang tidak semestinya.
KPK mendorong APIP segera melakukan pemeriksaan apabila sejak awal terdapat indikasi proses pengadaan mengarah kepada penyedia tertentu.
KPK Dorong Pengawasan dari Hulu
Penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
KPK mencatat nilai MCSP pada 2025 mengalami penurunan di empat dari lima provinsi di Kalimantan. Kalimantan Tengah turun dari 83 menjadi 82, Kalimantan Timur dari 80 menjadi 75, Kalimantan Barat dari 89 menjadi 78, dan Kalimantan Selatan dari 93 menjadi 85. Sementara Kalimantan Utara meningkat dari 82 menjadi 83.
KPK menegaskan angka MCSP bukan sekadar indikator administratif. Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan rekomendasi pencegahan benar-benar dilaksanakan pemerintah daerah.
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, juga menekankan pengawasan PBJ harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
Pengawasan dapat dilakukan melalui audit, reviu, pemantauan dan evaluasi. Ruang pengaduan melalui whistleblowing system juga dinilai penting untuk mempercepat deteksi terhadap dugaan penyimpangan.
Pencegahan Berbasis Risiko Diperkuat
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyatakan sinergi tersebut diarahkan untuk membangun pemerintahan daerah yang bersih, efektif dan akuntabel.
Kalimantan menjadi klaster kedua dari 10 klaster pencegahan korupsi yang mencakup 32 provinsi di Indonesia setelah Jawa Timur.
KPK menegaskan keberhasilan pencegahan tidak cukup diukur dari komitmen atau pernyataan pemerintah daerah. Yang terpenting adalah tindak lanjut konkret terhadap rekomendasi dan hasil pemetaan risiko.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengapresiasi pendekatan tersebut. Menurutnya, pemetaan risiko membantu pemerintah daerah mengenali potensi persoalan lebih awal sehingga setiap proses pemerintahan dapat dilakukan secara lebih hati-hati, transparan dan sesuai aturan.
Rakor tersebut diikuti kepala daerah, ketua DPRD dan perangkat daerah dari 5 provinsi, 47 kabupaten, serta 9 kota di Kalimantan.
Melalui pemetaan titik rawan dan penguatan pengawasan sejak tahap awal, KPK mendorong pemerintah daerah di Kalimantan tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi membangun sistem pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel dan berintegritas.(red/nR)
Sumber Berita:Klik disini>>>>> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 13 Agustus 2026.
