KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp24,3 Miliar untuk Kepentingan Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan negara. Sebanyak dua bidang tanah senilai Rp24,3 miliar diserahkan KPK kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pertahanan negara.

Serah terima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto bersama Kepala Pusat BMN Baloghan Kemhan Gilang Lengkana.

Dua Aset Tanah Bernilai Rp24,3 Miliar

Dua bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Masing-masing memiliki luas 5.077 meter persegi dan 4.924 meter persegi, dengan total nilai mencapai Rp24.307.957.000.

Penyerahan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/MK/KN/2026 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara.

Baca Juga:  Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu Dampingi Menteri ATR/BPN Buka Loket Pelayanan ATR/BPN Optimalisasi Layanan 2024

KPK menjelaskan, aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Suryadi Halim alias Tando, terkait proyek multi years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013/2015.

Menurut KPK, aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dikembalikan untuk Kepentingan Publik

Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto menegaskan, pemanfaatan aset rampasan negara tidak berhenti pada proses penyitaan dan penetapan status. Aset yang telah dipulihkan harus dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

KPK juga akan melakukan monitoring terhadap aset yang telah diserahterimakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan aset tercatat sebagai BMN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

KPK bahkan meminta agar aset tersebut diberi penanda sebagai hasil pemulihan aset dari perkara tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa aset yang berasal dari tindak pidana korupsi pada akhirnya dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Baca Juga:  KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Sumba Timur 2026

Kemhan Siap Manfaatkan dan Amankan Aset

Kepala Pusat BMN Baloghan Kemhan Gilang Lengkana mengapresiasi langkah KPK dalam memulihkan dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.

Kemhan memastikan aset tersebut akan dicatat dalam sistem administrasi BMN, dijaga dan dimanfaatkan secara optimal. Penandaan secara fisik juga akan dilakukan di lokasi aset.

Gilang menyebut aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan satuan Kemhan di wilayah Kodam Imam Bonjol.

Penyerahan ini sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan kerugian dan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat dipulihkan serta memberikan manfaat kembali bagi negara.

KPK menegaskan pengelolaan aset rampasan yang transparan, akuntabel, dan produktif merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Dengan demikian, setiap aset hasil kejahatan korupsi dapat kembali memberikan nilai tambah bagi negara sesuai ketentuan hukum.(nR)

Sumber Berita: klik disini>>>> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 11 Agustus 2026.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

NPCI Kabupaten Bogor Matangkan Angkat Berat untuk Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Angkat berat NPCI Kabupaten Bogor terus mematangkan persiapan untuk menghadapi Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) 2026.Cabang olahraga angkat berat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor tersebut membidik emas pada Peparda 2026.Persiapan Angkat Ber

 

ARTIKEL TERKAIT