JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan negara. Sebanyak dua bidang tanah senilai Rp24,3 miliar diserahkan KPK kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pertahanan negara.
Serah terima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto bersama Kepala Pusat BMN Baloghan Kemhan Gilang Lengkana.
Dua Aset Tanah Bernilai Rp24,3 Miliar
Dua bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Masing-masing memiliki luas 5.077 meter persegi dan 4.924 meter persegi, dengan total nilai mencapai Rp24.307.957.000.
Penyerahan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/MK/KN/2026 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara.
KPK menjelaskan, aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Suryadi Halim alias Tando, terkait proyek multi years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013/2015.
Menurut KPK, aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dikembalikan untuk Kepentingan Publik
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto menegaskan, pemanfaatan aset rampasan negara tidak berhenti pada proses penyitaan dan penetapan status. Aset yang telah dipulihkan harus dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
KPK juga akan melakukan monitoring terhadap aset yang telah diserahterimakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan aset tercatat sebagai BMN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.
KPK bahkan meminta agar aset tersebut diberi penanda sebagai hasil pemulihan aset dari perkara tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa aset yang berasal dari tindak pidana korupsi pada akhirnya dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Kemhan Siap Manfaatkan dan Amankan Aset
Kepala Pusat BMN Baloghan Kemhan Gilang Lengkana mengapresiasi langkah KPK dalam memulihkan dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.
Kemhan memastikan aset tersebut akan dicatat dalam sistem administrasi BMN, dijaga dan dimanfaatkan secara optimal. Penandaan secara fisik juga akan dilakukan di lokasi aset.
Gilang menyebut aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan satuan Kemhan di wilayah Kodam Imam Bonjol.
Penyerahan ini sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan kerugian dan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat dipulihkan serta memberikan manfaat kembali bagi negara.
KPK menegaskan pengelolaan aset rampasan yang transparan, akuntabel, dan produktif merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Dengan demikian, setiap aset hasil kejahatan korupsi dapat kembali memberikan nilai tambah bagi negara sesuai ketentuan hukum.(nR)
Sumber Berita: klik disini>>>> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 11 Agustus 2026.
