Ketua KPK Perkuat Sinergi Tutup Celah Korupsi Aset Daerah 2026

CIMAHI, JURNALISWARGA.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pengamanan aset pemerintah daerah dengan menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama dalam Rapat Koordinasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Komitmen bersama tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah, memperkuat kepastian hukum atas barang milik daerah, serta menutup potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset dan pertanahan yang selama ini menjadi salah satu area rawan tindak pidana korupsi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengatakan sertifikasi aset pemerintah bukan hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Sertifikasi aset pemerintah bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk menutup celah korupsi dalam pengelolaan barang milik daerah. Melalui kepastian status hukum aset, pemerintah daerah dapat memperkuat akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan maupun penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak, serta memastikan aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ujar Edi Suryanto.

Baca Juga:  KPK Periksa 9 Saksi TPK Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor, Ada Nama Kepala Bappeda dan Wakil Direktur RSUD Ciawi

Melalui implementasi MCSP, KPK mendorong pemerintah daerah mempercepat sertifikasi aset, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih transparan dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan target agar seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah kabupaten dan kota telah bersertifikat dalam tiga tahun ke depan.

Menurut Dedi, kepastian hukum terhadap aset pemerintah merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus melindungi kekayaan negara dari potensi penyalahgunaan.

“Mudah-mudahan seluruh aset daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam tiga tahun ke depan sudah selesai tersertifikatkan,” kata Dedi Mulyadi.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga aset yang memiliki fungsi ekologis dan kepentingan publik, seperti kawasan sempadan sungai, sempadan jalan, mata air, dan danau, agar tetap berada dalam penguasaan negara demi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut menjadi langkah konkret dalam menyatukan data, sistem, sumber daya, dan kewenangan antarinstansi.

Baca Juga:  Kejati Lampung Surati 67 Instansi, BPI KPNPA RI: "Kami Tidak Segan Laporkan Jaksa yang Bermain Proyek"

ATR/BPN juga menawarkan sembilan program prioritas kepada pemerintah daerah, di antaranya percepatan pendaftaran tanah, integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Menurut Dony, berbagai program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, melindungi aset pemerintah, mempercepat investasi, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus meminimalkan konflik dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan.

Bagi KPK, pengamanan aset pemerintah melalui sertifikasi merupakan salah satu strategi utama dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif. Kepastian status hukum atas aset diyakini mampu mempersempit ruang manipulasi, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Melalui sinergi antara KPK, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota, diharapkan tata kelola pertanahan semakin transparan, akuntabel, mendukung iklim investasi yang sehat, sekaligus memperkuat perlindungan aset negara demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.(nR)

Sumber: Klik disini>>>> Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 4 Agustus 2026.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Pertahankan WTP 7 Tahun, Perkuat Tata Kelola

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan KPK...

KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Sumba Timur 2026

SUMBA TIMUR, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas gerakan pencegahan korupsi melalui program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026 yang digelar di...

KPK Perkuat Integritas Pertamina Demi Ketahanan Energi Nasional 2026

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama PT Pertamina (Persero) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor energi melalui peningkatan kapasitas pengawas internal perusahaan....

Bulog Kancab Bogor Perkuat Stok Beras Premium 2026

Bogor, JURNALISWARGA.ID – Perum Bulog Kantor Cabang Bogor memastikan ketersediaan stok beras, baik medium maupun premium, dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan...

BPI KPNPA RI Bogor Sambut Kajari Baru, Dorong Penuntasan Kasus RSUD Parung 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor menyambut pergantian kepemimpinan di Kejaksaan...

 

ARTIKEL TERKAIT