BANDUNG, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama PT Pertamina (Persero) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor energi melalui peningkatan kapasitas pengawas internal perusahaan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi membangun tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sebanyak 108 personel yang tergabung dalam Tim Penerapan dan Surveillance Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari berbagai direktorat Pertamina mengikuti pelatihan intensif untuk meningkatkan kemampuan mendeteksi, mencegah, dan mengelola risiko korupsi maupun penyimpangan dalam tata kelola perusahaan.
Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Batch I tersebut dibuka di Hotel Patra Bandung, Kamis (6/8/2026), hasil kolaborasi antara Fungsi Compliance Pertamina, Pertamina Corporate University (PCU), dan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menegaskan bahwa penguatan integritas harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan internal yang kuat, terutama pada perusahaan yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional.
“Posisi ini menjadi salah satu entitas dengan risiko korupsi dan gratifikasi tinggi. Integritas berperan mencegah kebocoran tersebut, baik secara sistem maupun individu pegawai dan manajemen,” ujar Yonathan.
Menurut KPK, Pertamina sebagai BUMN strategis memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin ketersediaan energi nasional. Karena itu, penerapan tata kelola perusahaan yang baik menjadi faktor penting untuk meminimalkan risiko praktik suap, gratifikasi, konflik kepentingan, maupun bentuk penyimpangan lainnya yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pelatihan tersebut tidak hanya memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum tindak pidana korupsi, tetapi juga membekali peserta dengan kemampuan praktis dalam mengidentifikasi serta mengelola risiko integritas di lingkungan kerja.
Materi yang diberikan meliputi teknis tindak pidana korupsi, manajemen risiko korupsi, simulasi menghadapi dilema integritas, hingga edukasi mengenai pentingnya penerapan pola hidup sederhana bagi insan BUMN.
Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001 SMAP) secara konsisten dalam setiap proses bisnis perusahaan.
Pelatihan dilaksanakan dalam dua gelombang, yakni Batch I pada 6–7 Agustus 2026 dan Batch II pada 10–11 September 2026. Seluruh materi disusun sesuai kebutuhan penguatan kompetensi teknis pekerja berdasarkan Kompetensi Teknis Pertamina 2023.
KPK menilai penerapan prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF) akan memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan, investor, regulator, serta mitra strategis terhadap tata kelola perusahaan.
“BUMN yang bersih dan berintegritas akan mengefisienkan dan mengefektifkan pengelolaan sumber daya energi nasional, serta memperkuat kepercayaan investor dan mitra strategis domestik maupun global,” tambah Yonathan.
Kolaborasi antara KPK dan Pertamina ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan di lingkungan BUMN. Melalui penguatan sumber daya manusia dan sistem pengawasan internal, kedua institusi optimistis tata kelola perusahaan akan semakin profesional, transparan, dan berdaya saing.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga mendukung terwujudnya pengelolaan BUMN yang bersih, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat menuju visi Indonesia Emas 2045.(NR)
