JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pemberantasan korupsi dengan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina periode 2018–2023. Ketua KPK Tegaskan Komitmen, Tahan 3 Tersangka Korupsi SPBU
Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menjaga akuntabilitas pengelolaan proyek strategis nasional sekaligus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DR, selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, WER, selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta EL, mantan pegawai PT Telkom yang juga merupakan pemilik PT PCS.
KPK melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Agustus 2026. DR ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan WER dan EL ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula dari kerja sama digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada tahun 2018 dengan nilai proyek maksimal mencapai Rp3,6 triliun.
KPK menduga dalam proses pengadaan terdapat pengaturan penunjukan vendor. DR diduga mengarahkan penunjukan sejumlah perusahaan, termasuk PT PCS sebagai penyedia perangkat Electronic Data Capture (EDC). Sementara itu, EL bersama WER diduga melakukan pengondisian proses pengadaan dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri, sehingga PT PCS menjadi penyedia perangkat EDC.
Selain itu, WER juga diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia Automatic Tank Gauge (ATG). Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi pengaturan penunjukan anak perusahaan PT Telkom dan vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas.
KPK juga menduga terjadi penggantian perangkat EDC dengan spesifikasi yang lebih rendah dari ketentuan kontrak. Di sisi lain, DR diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan bahwa proyek digitalisasi SPBU pada dasarnya dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi distribusi energi nasional melalui pemanfaatan teknologi. Namun, dugaan praktik pengaturan pengadaan dinilai telah menyimpang dari tujuan tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Melalui penanganan perkara ini, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara, pelaku usaha, dan badan usaha milik negara agar menjalankan setiap proses pengadaan berdasarkan prinsip good corporate governance, menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, serta menghindari benturan kepentingan.
KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses secara adil, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(nR)
