KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HNV, mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
HNV diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga HNV memanfaatkan pengaruh dan koneksinya sebagai pejabat pajak untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

Salah satu modus yang diduga dilakukan adalah mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah kepala kantor atau bawahannya untuk meminta dicarikan sponsorship kegiatan fashion show yang melibatkan anaknya.

Baca Juga:  Caleg DPR RI Benyamin Patondok Dapil Sultra 2023

Permintaan tersebut diduga diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang merupakan Wajib Pajak (WP), baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Atas permintaan tersebut, sejumlah perusahaan diduga mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak HNV.

KPK menyebut total penerimaan yang diduga diterima HNV dalam periode 2013–2022 sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.

Rinciannya, pada periode 2013–2018, HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Dana tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

Sementara pada periode 2014–2022, HNV diduga kembali memperoleh penerimaan dalam bentuk valuta asing melalui perantara BSA. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi instrumen deposito dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.

Selain itu, pada 2016, HNV diduga menerima uang dari sejumlah perusahaan WP di Jakarta sekitar Rp400 juta dan perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.

Baca Juga:  Ketua KPK Perkuat Pendidikan Integritas bagi Pelajar Sumba Timur 2026

KPK menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan menjaga tata kelola perpajakan agar terbebas dari praktik korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Atas dugaan perbuatannya, HNV disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Langkah penahanan tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan penerimaan negara dan institusi perpajakan.

Sumber: KLIK DISINI>>>> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siaran Pers Nomor 51/HM.01.04/KPK/56/8/2026, 19 Agustus 2026. KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi

Catatan: seluruh uraian mengenai dugaan tindak pidana dalam berita ini bersumber dari keterangan KPK. Status HNV tetap sebagai tersangka dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ucu Permana Perkuat Jejaring Desa di Saresehan Inohong Jabar Ke-2

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Panitia Saresehan Inohong Jawa Barat Ke-2 resmi dibentuk di Depok, Jawa Barat, Senin (18/8/2026). Forum tersebut disiapkan sebagai ruang silaturahmi sekaligus perumusan...

HUT Ke-81 RI, BPI KPNPA RI Bogor Soroti Efisiensi Anggaran dan Keadilan Belanja Daerah

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi refleksi penting bagi seluruh elemen bangsa, termasuk dalam melihat bagaimana uang...

Prof. Henry Yosodiningrat: Audit BPKP Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Negara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik mengenai kewenangan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara...

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Doa Lintas Agama 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar doa bersama lintas agama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Merah Putih di Istana Merdeka 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026) sore. Prosesi...

 

ARTIKEL TERKAIT