JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HNV, mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
HNV diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar
KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga HNV memanfaatkan pengaruh dan koneksinya sebagai pejabat pajak untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.
Salah satu modus yang diduga dilakukan adalah mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah kepala kantor atau bawahannya untuk meminta dicarikan sponsorship kegiatan fashion show yang melibatkan anaknya.
Permintaan tersebut diduga diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang merupakan Wajib Pajak (WP), baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Atas permintaan tersebut, sejumlah perusahaan diduga mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak HNV.
KPK menyebut total penerimaan yang diduga diterima HNV dalam periode 2013–2022 sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.
Rinciannya, pada periode 2013–2018, HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Dana tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.
Sementara pada periode 2014–2022, HNV diduga kembali memperoleh penerimaan dalam bentuk valuta asing melalui perantara BSA. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi instrumen deposito dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.
Selain itu, pada 2016, HNV diduga menerima uang dari sejumlah perusahaan WP di Jakarta sekitar Rp400 juta dan perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.
KPK menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan menjaga tata kelola perpajakan agar terbebas dari praktik korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Atas dugaan perbuatannya, HNV disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Langkah penahanan tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan penerimaan negara dan institusi perpajakan.
Catatan: seluruh uraian mengenai dugaan tindak pidana dalam berita ini bersumber dari keterangan KPK. Status HNV tetap sebagai tersangka dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
