JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus mempercepat pengembangan energi panas bumi sebagai salah satu sumber energi strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta pengembang segera merealisasikan konsesi yang telah diperoleh dan tidak menahannya tanpa kepastian proyek.
Hal tersebut disampaikan Bahlil saat membuka The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 23,2 gigawatt (GW). Namun, kapasitas yang telah terpasang baru mencapai 2.776,39 megawatt (MW) atau sekitar 11,6 persen dari total potensi. Artinya, sekitar 88,4 persen potensi panas bumi nasional masih terbuka untuk dikembangkan.
Bahlil menilai kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk mempercepat pemanfaatan energi panas bumi Indonesia.
“Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geotermal,” kata Bahlil.
Menurutnya, pemerintah ingin mengubah besarnya potensi tersebut menjadi kekuatan energi nyata. Pengembangan panas bumi dinilai semakin penting di tengah dinamika geopolitik dan perubahan harga energi global.
Pemerintah Pangkas Hambatan Regulasi
Bahlil mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan pemerintah mencari terobosan energi alternatif guna mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi impor.
Karena itu, pemerintah melakukan pembenahan regulasi dan menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat investasi panas bumi.
Pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan serta revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 yang antara lain diarahkan untuk mendukung pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan meningkatkan tingkat pengembalian investasi.
Selain itu, revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 dipersiapkan untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.
Bahlil menekankan percepatan pengembangan panas bumi membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah sebagai regulator dan dunia usaha.
“Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator,” ujarnya.
Pengembang Diminta Segera Realisasikan Konsesi
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap konsesi panas bumi yang telah diberikan kepada badan usaha.
Bahlil meminta pengembang tidak membiarkan konsesi berhenti tanpa kemajuan proyek karena dapat memperlambat pemanfaatan potensi energi nasional.
“Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti permohonan penghentian sementara maupun perpanjangan izin yang dilakukan berulang, khususnya apabila keterlambatan proyek berkaitan dengan kesiapan teknologi atau pembiayaan.
Pemerintah berharap konsesi yang sudah diberikan dapat segera bergerak menuju tahap eksplorasi, pengembangan, hingga produksi energi.
Dua Izin Panas Bumi Diserahkan
Dalam IIGCE 2026, pemerintah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran dan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.
Pemerintah juga menyiapkan penawaran lima WKP dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026.
Pengembangan panas bumi tidak hanya diarahkan untuk pembangkitan listrik. Pemanfaatannya juga mulai dikembangkan untuk kegiatan produktif masyarakat, antara lain pengeringan kopi di Kamojang, pengolahan gula aren di Lahendong, serta pengembangan ekstraksi mineral dari kegiatan panas bumi di Dieng.
Dengan potensi mencapai 23,2 GW, pemerintah menargetkan panas bumi tidak sekadar menjadi cadangan energi, tetapi berkembang menjadi salah satu pilar transisi energi dan penguatan kedaulatan energi Indonesia.(nR)
Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, 19 Agustus 2026.
