Prof. Henry Soroti Pembatasan Rekening Aktivis Pati 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID  — Guru Besar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang sebelumnya digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi masyarakat. Kamis (27/8/2026)

Prof. Henry menilai pengaktifan kembali rekening tersebut patut diapresiasi. Namun, menurutnya, pengembalian akses rekening tidak serta-merta menghapus persoalan hukum terkait dasar dan prosedur pembatasan transaksi yang sebelumnya dilakukan.

“Persoalan pokoknya adalah atas dasar hukum dan fakta apa negara membatasi seseorang menggunakan uang miliknya,” demikian pokok pandangan Prof. Henry dalam pendapat hukumnya.

Menurut Prof. Henry, ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tidak boleh dimaknai sebatas kewenangan melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja.

Ia menegaskan, kewenangan tersebut memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk adanya keadaan yang menimbulkan dugaan bahwa transaksi menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana atau rekening digunakan untuk menampung harta kekayaan hasil tindak pidana.

Selain itu, Prof. Henry menyoroti kewajiban administratif dan prosedural dalam penundaan transaksi, termasuk pembuatan berita acara, pemberian salinan kepada pengguna jasa, serta pelaporan kepada PPATK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan Balik Logika Hukum

Prof. Henry mengingatkan agar penegakan hukum tidak menggunakan pola membatasi rekening terlebih dahulu, kemudian mencari kemungkinan apakah dana tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut dia, pola demikian berpotensi membalik logika hukum.

“Bukan sebaliknya: membatasi hak seseorang terlebih dahulu untuk mencari-cari kemungkinan tindak pidana kemudian,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan pernyataan bahwa penundaan transaksi dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum.

Menurut Prof. Henry, perlu diperjelas apakah pada saat rekening dikenai penundaan memang sudah terdapat dugaan objektif mengenai keterkaitan dana dengan tindak pidana, atau tindakan tersebut justru dilakukan untuk mencari tahu ada tidaknya tindak pidana.

Soroti Kewenangan Aparat

Prof. Henry juga menyinggung Pasal 70 UU TPPU apabila penundaan transaksi dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Ketua DPR RI Dr.(H.C) Puan Maharani Harap Bambang-Dhony Bangun IKN dengan Cepat dan Berkeadilan

Ia menilai surat yang dikirimkan kepada Bank Mandiri menjadi dokumen penting untuk menilai legalitas tindakan tersebut.

Prof. Henry memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan istilah “penyelidik” dalam keterangan publik sebelumnya, sementara ketentuan UU TPPU menggunakan istilah “penyidik”.

Menurutnya, perbedaan antara penyelidik dan penyidik bukan sekadar persoalan istilah karena berkaitan dengan kewenangan hukum dalam membatasi hak warga negara.

Namun, Prof. Henry menegaskan dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum melihat dokumen atau surat asli yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Pertanyakan Penggunaan UU P2SK

Prof. Henry turut menyoroti penggunaan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam penyelidikan terkait penghimpunan dana masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, tidak setiap urunan masyarakat, crowdfunding, sumbangan sosial, maupun donasi untuk kegiatan penyampaian aspirasi dapat begitu saja dikategorikan sebagai penghimpunan dana ilegal di sektor keuangan.

Prof. Henry menegaskan bahwa apabila terdapat penipuan, penggelapan, pendanaan kekerasan, terorisme, pencucian uang, atau tindak pidana lainnya, proses hukum tentu harus dilakukan.

Namun, harus terdapat tindak pidana dan fakta yang menghubungkan dana tersebut dengan tindak pidana dimaksud.

“Tujuan penggunaan dana untuk demonstrasi atau penyampaian kritik kepada pemerintah tidak dapat menggantikan bukti adanya tindak pidana,” tegasnya.

Singgung Hak Konstitusional Warga

Prof. Henry juga menempatkan persoalan tersebut dalam perspektif konstitusional.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) menjamin hak milik pribadi.

Karena itu, ketika rekening yang antara lain digunakan untuk kebutuhan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dibatasi menjelang pelaksanaan demonstrasi, menurut Prof. Henry, aparat harus memiliki dasar hukum dan alasan faktual yang jelas.

Ia menegaskan bahwa demonstrasi bukan wilayah yang kebal hukum. Namun, instrumen penegakan hukum juga tidak boleh menimbulkan efek gentar atau chilling effect terhadap warga yang hendak menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat.

Baca Juga:  Aksi Pengamanan Pesta Rakyat (Festival Kuluwung) Dari Sat Samapta Polres Bogor 2023

Minta Tujuh Hal Dibuka kepada Publik

Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan sistem perbankan nasional, Prof. Henry meminta sejumlah hal dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Pertama, tindak pidana apa yang sedang diselidiki atau disidik ketika penundaan transaksi dilakukan.

Kedua, fakta atau indikator objektif apa yang menyebabkan dana sekitar Rp80,9 juta tersebut patut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Ketiga, siapa pejabat yang menandatangani surat kepada Bank Mandiri dan dalam kapasitas apa.

Keempat, apa dasar yuridis tindakan tersebut, apakah Pasal 26 atau Pasal 70 UU TPPU, POJK Nomor 8 Tahun 2023, atau ketentuan lainnya.

Kelima, apakah berita acara penundaan transaksi telah dibuat, salinannya diberikan kepada nasabah, dan mekanisme pelaporan kepada PPATK telah dilaksanakan.

Keenam, mengapa Pasal 237 UU P2SK digunakan terhadap donasi masyarakat, sementara penjelasan ketentuan tersebut mengecualikan penghimpunan dana di luar sektor keuangan untuk tujuan sosial.

Ketujuh, apabila tindakan tersebut secara substansi merupakan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, apakah mekanisme izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri telah dipenuhi.

“Ini Bukan Semata-Mata Perkara Supriyono”

Prof. Henry menyambut baik keputusan pengaktifan kembali rekening Supriyono. Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada dikembalikannya akses terhadap rekening.

Menurutnya, perkara tersebut menyangkut prinsip negara hukum dan dapat menjadi preseden dalam hubungan antara kewenangan negara dan hak warga negara.

“Ini bukan semata-mata perkara Supriyono. Ini menyangkut preseden,” demikian ditegaskan Prof. Henry.

Ia mengingatkan bahwa negara tidak boleh bekerja dengan prinsip membatasi hak warga negara terlebih dahulu, kemudian mencari dasar pembenarannya.

Sebaliknya, dasar hukum dan fakta yang cukup harus terlebih dahulu tersedia sebelum kewenangan negara digunakan secara sah, perlu, dan proporsional.

Prof. Henry menegaskan, instrumen pemberantasan tindak pidana pencucian uang tetap sangat penting dalam memberantas kejahatan. Namun, karena kewenangan yang diberikan sangat besar, penggunaannya juga harus diawasi secara ketat agar tidak bergeser menjadi instrumen pembatasan hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi.

Sumber: Pendapat Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menanti Transparansi KPK: Mengapa Pengumuman Tersangka OTT Pemkab Bogor Sengaja Ditunda?

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Gelombang desakan publik terus mengalir deras menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka tabir di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT)...

Ketua Umum DPP FPPI Kawal Hak Ganti Rugi Lahan Warga Kutai Timur 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) mengambil langkah aktif mendampingi kelompok tani dari Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam memperjuangkan hak ganti rugi...

Perumda Tirta Kahuripan Perkuat Layanan Digital MyKahuripan 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor terus meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan melalui transformasi digital. Aplikasi MyKahuripan kini memasuki tahap pre-launching...

Direktur RSUD Ciawi Buka Ruang Aspirasi untuk Perkuat Pelayanan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — RSUD Dr. KH Idham Chalid Kabupaten Bogor terus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan dengan melibatkan masyarakat secara langsung melalui Forum Konsultasi Publik...

Sekda Bogor Dorong ASN Profesional dan Utamakan Pelayanan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor meningkatkan profesionalisme,...

 

ARTIKEL TERKAIT