BPI KPNPA RI: WTP Bukan Jaminan Kabupaten Bogor Bersih Korupsi 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.IDPredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh serta-merta dijadikan ukuran bahwa sebuah daerah telah bersih dari praktik korupsi.

Penegasan tersebut menjadi sorotan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Bogor, menyusul dinamika penegakan hukum yang terjadi di Kabupaten Bogor.

Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Bogor memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Namun di sisi lain, sejumlah instansi pemerintah daerah menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Bagi BPI KPNPA RI, dua fakta tersebut harus dilihat secara objektif dan tidak boleh dicampuradukkan.

WTP adalah opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan bebas dari tindak pidana korupsi.

Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Bogor, Riswanto, menilai masyarakat harus diberikan pemahaman yang benar mengenai makna opini WTP agar penghargaan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi keliru.

Menurutnya, predikat WTP memang merupakan capaian penting dalam tata kelola administrasi dan keuangan daerah. Namun penghargaan tersebut harus dijaga dengan integritas, transparansi, serta konsistensi dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“WTP tidak boleh otomatis dianggap sebagai jaminan bahwa sebuah daerah bebas dari korupsi. Justru ketika sebuah daerah memperoleh predikat WTP, integritas dalam menjaga kepercayaan publik itu harus semakin kuat,” menjadi substansi sikap yang disampaikan BPI KPNPA RI.

WTP Harus Dikaji Secara Komprehensif

BPI KPNPA RI menilai opini WTP perlu dipahami secara proporsional.

Dalam perspektif administrasi pemerintahan, WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah telah disajikan secara wajar dalam seluruh hal yang material berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Namun, opini audit tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan melalui proses penegakan hukum, penyidikan, investigasi, atau pengembangan fakta lainnya.

Karena itu, BPI KPNPA RI menilai masyarakat tidak boleh dibangun dengan persepsi bahwa WTP identik dengan bebas korupsi.

“Kalau sebuah daerah memperoleh WTP tetapi kemudian muncul dugaan korupsi dan persoalan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius,” demikian pandangan BPI KPNPA RI.

Sorotan tersebut semakin relevan dengan prinsip pertanggungjawaban pejabat publik, termasuk dalam pelaporan kekayaan penyelenggara negara.

Dalam dokumen pelaporan kekayaan pejabat negara terdapat penegasan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan harta kekayaan penyelenggara negara maupun keluarganya yang tidak dilaporkan, maka yang bersangkutan tetap wajib mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Sinergitas TNI-POLRI Polsek Parungpanjang Polres Bogor Melaksanakan Giat Silaturahmi Patroli OMB Beri pesan Kamtibmas 2023

Bagi BPI KPNPA RI, prinsip tersebut menunjukkan bahwa sistem administrasi tidak boleh hanya berhenti pada dokumen dan formalitas.

Integritas harus dibuktikan dalam praktik.

Kontras WTP dan Pengusutan Dugaan Korupsi

Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi sebelumnya memperoleh opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas LKPD tahun anggaran 2024 dan 2025.

Capaian tersebut merupakan hasil kerja administrasi dan pengelolaan keuangan yang perlu dihargai sebagai bagian dari evaluasi tata kelola pemerintahan.

Namun pada periode akhir Agustus 2026, KPK melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan penggeledahan di sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Instansi yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan tersebut antara lain Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan.

Proses tersebut berkaitan dengan pendalaman sejumlah dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pemotongan insentif pajak atau retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, serta persoalan lain yang masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

BPI KPNPA RI menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut atau diperiksa dalam proses hukum tetap harus ditempatkan dalam prinsip asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, proses hukum tersebut tetap harus berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi.

BPI KPNPA RI Dorong Pemeriksaan Menyeluruh

Riswanto menilai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor harus dilakukan secara menyeluruh untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.

Menurut BPI KPNPA RI, apabila aparat penegak hukum ingin membuat persoalan tersebut terang dan tidak menyisakan spekulasi, maka seluruh mata rantai yang berkaitan dengan tata kelola, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan harus dapat diperiksa sesuai kewenangan hukum.

BPI KPNPA RI juga mendorong agar apabila terdapat fakta hukum yang relevan, proses pemeriksaan tidak berhenti pada satu institusi atau satu pihak saja.

Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum membuka seluruh fakta berdasarkan alat bukti, bukan tekanan politik, opini publik, maupun kepentingan tertentu.

Dorongan tersebut termasuk permintaan agar mekanisme pengawasan dan audit terhadap keuangan daerah dapat dievaluasi secara objektif sesuai prosedur dan kewenangan lembaga masing-masing.

Baca Juga:  Bahas KUA-PPAS 2024, Komisi IV Dorong Penambahan Anggaran Dinsos

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa terdapat ruang kompromi dalam penegakan hukum.

Jangan Jadikan WTP Tameng Pencitraan

BPI KPNPA RI mengingatkan bahwa penghargaan administratif harus menjadi motivasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan dijadikan tameng untuk menutup kritik.

Pemerintah daerah yang memperoleh WTP justru harus semakin terbuka terhadap pengawasan publik.

Transparansi, keterbukaan informasi, pengawasan internal yang kuat, serta keberanian menindak penyimpangan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Prestasi administrasi harus berjalan bersama dengan integritas. Jangan sampai penghargaan yang seharusnya menjadi motivasi perbaikan justru dipersepsikan sebagai alat pencitraan untuk menutup persoalan,” menjadi garis besar kritik BPI KPNPA RI.

BPI KPNPA RI menilai kondisi yang berkembang di Kabupaten Bogor harus menjadi momentum pembenahan.

Pemerintah daerah perlu menjadikan setiap kritik, temuan, maupun proses hukum sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut memberikan kepastian kepada masyarakat melalui proses yang terbuka, profesional, dan berdasarkan hukum.

Momentum Memperkuat Integritas Pemerintahan

BPI KPNPA RI menegaskan kritik terhadap sistem bukan berarti menolak capaian positif pemerintah daerah.

Opini WTP tetap merupakan capaian administratif yang memiliki nilai penting. Namun nilai tersebut akan semakin kuat apabila dibarengi dengan konsistensi menjaga integritas serta keberanian membersihkan setiap dugaan penyimpangan.

Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang menolak kritik.

Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang berani membuka diri terhadap pengawasan dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif.

Karena itu, BPI KPNPA RI mendorong seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kabupaten Bogor dilakukan secara profesional dan independen.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Namun apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum.

Predikat WTP harus menjadi motivasi memperkuat integritas, bukan alasan untuk menghentikan pengawasan.

Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui penghargaan.

Kepercayaan publik dibangun melalui keberanian menjaga integritas, membuka transparansi, serta memastikan hukum berjalan adil bagi siapa pun.(Red)

Sumber: Pernyataan dan data BPI KPNPA RI Wilayah Bogor; data yang disampaikan terkait opini WTP Pemkab Bogor; serta informasi mengenai proses penegakan hukum yang masih berjalan.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Mukhlis Basri Koordinasi BMKG-Basarnas, Warga Lampung Diminta Siaga 2026

BANDAR LAMPUNG, JURNALISWARGA.ID – Anggota DPR RI Komisi V, Drs. H. Mukhlis Basri, meminta masyarakat di Provinsi Lampung tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyusul...

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

 

ARTIKEL TERKAIT