Toraja Utara, Sulsel – Unit Reserse Brimob (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan Dua (2) Pria Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Roda Dua (Sepeda Motor) di Rore, Lembang Maroson, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (06/03/2023) malam.
Kedua Pria tersebut yakni berinisal LS alias LN (25) dan ASG (20) yang mana Keduanya merupakan Warga Rore, Lembang Maroson, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.
Aksi Curanmor tersebut terjadi pada Minggu (26/02/2023) sekitar pukul 05.30 Wita di Jln. Pangeran Diponegoro, Nomor 68, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan atas sebuah Sepeda Motor milik Korban Markus Bonden (46).
Kejadian diketahui Pertama Kali oleh Istri Korban yang tidak melihat Keberadaan Sepeda Motor milik Suaminya (Korban) Merek Honda Sonic dengan Nomor Polisi DP 2584 GN yang sebelumnya terparkir di Halaman Rumah.
Menyadari bahwa Sepeda Motor miliknya sudah tak ada lagi, Korban pun langsung melaporkan Kejadian tersebut ke Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, Unit Resmob yang dipimpin oleh Bripka Simbara Buntu Lipa pun langsung bergerak melakukan Penyelidikan dan menemukan Hasil Rekaman Closed Circiut Television (CCTV) yang terpasang tidak jauh dari Halaman Rumah Korban terkait Aksi Terduga Pelaku saat melakukan Pencurian.
Dan dari Hasil Rekaman CCTV tersebut, kemudian diketahui Ciri-ciri Terduga Pelaku, Hingga pada Senin (06/03/2023) malam, Unit Resmob akhirnya berhasil mengamankan Kedua Pria Terduga Pelaku beserta dengan Barang Bukti berupa Satu (1) Unit Sepeda Motor milik Korban yang sudah dalam Keadaan Tanpa Plat Nomor Polisi (Nopol) dan Tanpa Kap Motor.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, S.H, membenarkan Kronologis Penangkapan dan diamankannya Kedua Terduga Pelaku tersebut berkat Hasil Rekaman CCTV sehingga LS alias LN (25) dan ASG (20) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya Perlawanan di Rore, Lembang Maroson, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam proses Penangkapan tersebut, sempat terjadi Aksi Kejar-kejaran saat Salah satu Terduga Pelaku LS alias LN (25) berusaha untuk Melarikan Diri, namun karena Kesigapan Personel di Lapangan, Ia pun berhasil diamankan di Tengah Sawah,” Ungkapnya.
Dijelaskan juga oleh Kasat Reskrim bahwa Kedua Terduga Pelaku tersebut mengakui Perbuatannya telah melakukan Pencurian Sepeda Motor milik Korban dengan cara mendorong Sepeda Motor dan melepaskan Soket Kunci Kontak kemudian menyambung langsung.
Saat ini, Kedua Terduga Pelaku LS alias LN (25) dan ASG (20) beserta Barang Bukti berupa Satu (1) Unit Sepeda Motor merk Honda Sonic, Satu (1) Pasang Plat Nopol DP 2584 GN, Satu (1) Set Kap Motor sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna Proses Hukum lebih lanjut,” Terangnya.
“Atas Perbuatannya melakukan Tindak Pidana Curanmor, Kedua Terduga Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Pidana paling lama Tujuh (7) Tahun Penjara,” Tutupnya.
Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel.
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).
