Home / Bogor Kota

Selasa, 24 Januari 2023 - 21:11 WIB

Dianggap Belum Siap, Bapemperda Coret Raperda PMP Perumda Tirta Pakuan Dari Propemperda

Jurnaliswarga.id, HUMPROPUB – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, mencoret Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Tirta Pakuan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang kedua tahun 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti karena belum siapnya rancangan yang disiapkan oleh Perumda Tirta Pakuan.

“Jadi berdasarkan hasil rapat Bapemperda dengan Pemkot Bogor dan Perumda Tirta Pakuan, maka Raperda tentang PMP Perumda Tirta Pakuan tidak akan dibahas di Propemperda masa sidang kedua tahun 2023 ini, karena belum lengkapnya persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Endah setelah rapat Bapemperda di ruang Paripurna, Selasa (24/1).

Lebih lanjut, Endah menerangkan, berdasarkan hasil rapat, pihak Perumda Tirta Pakuan baru mengantongi kajian aset. Sedangkan, untuk bisa mengajukan PMP, diperlukan kajian investasi, kajian bisnis, persetujuan DPRD dan lainnya.

Baca Juga:  Rakor Jelang Idul Adha 1443 H, Kang DID Bawa Aspirasi Pedagang Hewan Qurban

“Jadi mereka baru mengantongi kajian aset saja. Padahal ada kajian lainnya yang perlu dilengkapi. Sehingga kami menilai, ini tidak akan terkejar, sehingga kami coret dulu dari Propemperda masa sidang kedua termin kesatu tahun 2023 karena bisa dibahas di masa sidang berikutnya jika sudah siap,” jelas Endah.

Tak hanya itu, Raperda tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor juga dicoret dari Propemperda, karena belum mengantongi rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dimana dalam perubahan Perda tersebut, rencananya akan dimasukkan bagian Riset dan Inovasi didalam Bappeda Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2021.

Endah pun menyayangkan dicoretnya dua Raperda ini dari Propemperda. Padahal menurutnya, DPRD Kota Bogor telah memberikan waktu kepada Pemkot Bogor untuk menyiapkan rancangan tersebut sejak November tahun lalu.

Baca Juga:  Wakapolri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Kostoeri

“Ini sangat disayangkan. Padahal kita sudah mengingatkan dan memberikan waktu dari November tahun lalu ketika Propemperda ini diketok,” ungkap Endah.

Dengan ini, maka didalam Propemperda masa sidang kedua tahun 2023, Raperda yang akan diajukan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) diantaranya adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Utilitas Kota dan Raperda tentang Restorative Justice.

“Bapemperda berinisiatif untuk menarik satu raperda dari masa sidang ketiga, ke masa sidang kedua. Dari hasil pembahasan tadi jadinya Raperda terkait restorative justice yang akan kita majukan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bogor Kota

PKS Menang Telak di Pemilihan DPRD 2024 Dapil 5 Bogor Utara : ENDAH Sampaikan Terimakasih

Bogor Kota

Pdt Ferdinand Rompas Kembali Nahkodai MG GPdI

Bogor Kota

Cegah Paham Radikalisme, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda PPWK

Bogor Kota

Ketua DPW Pewarna Jawa Barat Menilai Penangkapan WILSON LALENGKE, Adalah Bentuk Pemaksaan

Bogor Kota

Danrem 061/Sk Hadiri Peresmian Alun Alun Kota Bogor Oleh Gubernur Jabar

Bogor Kota

Organisasi tertua di Jawa Barat turut Serta dalam Festival Merah Putih di Kota Bogor

Bogor Kota

Polemik Karyawan Eks PDJT, DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Gabungan

Bogor Kota

MEMBANGUN SINERGITAS, KEMENAG BIMAS KRISTEN KOTA BOGOR AUDENSI KE DINAS PENDIDIKAN KOTA BOGOR
Lewat ke baris perkakas