Sumatera Utara, (MGA)- Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) dalam waktu dekat akan bertemu dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan dan Kabareskrim Polri terkait menindak lanjuti adanya aduan Masyarakat terhadap Dana Pesangon yang belum juga dibayarkan kepada mantan tenaga kerja outsorching. Selasa (15/11/2022)
Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar menyampaikan kepada awak media bahwa semua yang diadukan mantan tenaga kerja Outsorching PT Inalum sudah diteruskan BPI KPNPA RI dengan membuatkan Pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Batubara dan Kepolisian Resor Batubara
Dari aduan yang sudah diluncurkan BPI KPNPA RI sudah mendapat tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Batubara dan Kapolres Batubara dengan melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada semua pihak yang ada kaitan dengan laporan BPI KPNPA RI
Seperti yang dilaporkan bahwa Perusahaan PT. Inalum (Persero) yang diduga telah dibayarkan kepada PT. Kuala Tanjung Bertuah (KTB) selaku perusahaan Vendor ( Outsourcing ) pemenang tender ( Penerima Pekerjaan ) untuk diberikan kepada tenaga kerja outsourcing diduga belum juga direalisasikan dan semua itu masih menjadikan tanggung jawab dari PT Inalum itu sendiri
Tidak tanggung-tanggung, dari hasil investigasi Divisi Investel BPI KPNPA RI Diperoleh informasi keterangan dari salah satu oknum tenaga kerja yang telah bekerja sejak Tahun 2015 dan tidak ingin disebutkan indentitas nya mengaku bahwa karyawan-karyawati yang bekerja mendapatkan kontrak pada bagian seksi Pemotongan Rumput & Pemeliharaan Taman diduga kuat belum pernah menerima Dana Pesangon dari PT. KTB.
” Sejak Tahun 2015 saya bekerja di PT. KTB di bagian rumput sampai 2020 kalo gasalah. Saya belum pernah menerima dana pesangon bang. Tolong rahasiakan indentitas saya ya bang ” curhatnya kepada Tim Investel BPI KPNPA RI
Beberapa waktu lalu melalui Kasatgas Gakkumdu Tipikor BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring, SE sudah membuatkan pengaduan dan sudah dilakukan proses klarifikasi terhadap beberapa saksi pelapor di Kejari Batubara maupun di Kepolisian Resor
Kang Tebe Sukendar memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Batubara dan Kepolisian Resor Batubara yang dengan cepat menindak lanjuti laporan dari BPI KPNPA RI
Kang Tebe juga mengaku sangat prihatin atas apa yang dialami oleh tenaga kerja outsourcing yang diduga belum menerima Dana Pesangon ( Severan pay ) dari Perusahaan/ Vendor sebagai mitra kerja ataupun Mitra Bisnis PT. Inalum (Persero).
” Saya sebagai Ketua Umum akan menindakanjuti dan mengawal adanya aduan Masyarakat terkait dengan Permasalahan yang ada hubungan dengan Dana Severan pay yang merupakan hak Tenaga kerja atas tenaga yang sudah dikeluarkan namun diduga tidak diberikan oleh Perusahaan Vendor (Outsourcing) yang ditunjuk sebagai pemenang tender.
Kemaren PT. CBA yang diduga belum membayarkan. Lalu setelah kita ingatkan ke Humas dan Para Pejabat bagian terkait PT. Inalum (Persero) telah ditindak lanjuti dengan cuma dibayarkan Rp. 1jt. Sekarang saya dengar curhatan dari PT. KTB yang diduga sejak tahun 2015 belum membayarkan.
Jika benar ada Anggaran Dana Severan pay PT. Inalum dan diduga telah membayarkan ke Perusahaan Vendor yang ditunjuk sebagai penerima pekerjaan, Bisa dibayangkan kurang lebih 5 Tahun lamanya dana pesangon tersebut tidak diberikan? Berapa Tenaga kerja kontrak yang dititipkan dana Severan pay nya kali kan saja 5 Tahun
Pria yang disapa Angling Darma yang dikenal aktifis anti korupsi dan telah beberapa kali melaporkan kasus-kasus korupsi besar bersama BPI KPNPA RI mengatakan Idealnya Pejabat Departemen Pengadaan Barang dan Jasa PT. Inalum (Persero) yang menjabat pada periode Tahun 2015 – 2020 seharusnya melakukan supervisi, verifikasi dan meminta klarifikasi terkait aliran dana pesangon ke Perusahaan pemenang tender.
” Jika benar ada Anggaran dana pesangon tersebut Idealnya Pejabat Departemen Pengadaan Barang dan Jasa PT. Inalum (Persero) yang menjabat pada periode Tahun 2015 hingga 2020 seharusnya melakukan supervisi, verifikasi dan meminta klarifikasi bukti bayar apakah sudah diberikan dan sampai ke tangan Tenaga kerja kontrak atau belum? Sudah dilaporkan kenapa tidak ada tindak lanjutnya dari bagian terkait ke perusahaan tersebut ? Atau jangan-jangan? ” ada yang disembunyikan ? Dan ditutup tutupi ?
Pemuda asli kabupaten Batu Bara dan telah menjadi salah satu struktural di Dewan Pimpinan Nasional BPI KPNPA RI mengaku tidak akan bosan mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan pentingnya mematuhi kewajiban sesuai amanah Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Cipta kerja.
” Terkait Dana Severan pay, Saya udh menyampaikan bahwa dari BPI KPNPA RI akan kawal kasus nya tersebut sampai dengan tuntas ungkap Angling Darma
Sementara itu Kang Tebe Sukendar juga menegaskan bahwa ada upaya dari beberapa pihak untuk menghentikan kasus yang diadukan BPI KPNPA RI dengan Imbalan tertentu , namun kami akan tegak lurus dalam mengawal kasus ini agar hak dan kewajiban dari PT Inalum membayarkan apa yang menjadi kewajiban yang belum juga dipenuhi dapat segera diselesaikan dengan baik