Dinas Sosial Kab. Bogor Bersama Tagana Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir Ke Pemdes Cijayanti

Bogor, Jurnaliswarga.id – Dinas Sosial Kabupaten Bogor bersama Tagana Kabupaten Bogor menyerahkan bantuan logistik melalui Pemerintah Desa Cijayanti untuk di bagikan kepada warga korban banjir di Desa Cijayanti, Senin (18/4/2022).

Kedatangan Dinas Sosial Kabupaten Bogor dan Tagana Kabupaten Bogor ke kantor Pemerintah Desa Cijayanti di sambut oleh Dede Kasie Pemerintah, Obay dan Sukma Wijaya Satgas Penanggulangan Bencana Desa Cijayanti. Atas adanya laporan telah terjadi bencana banjir pada Jumat 15 April 2022 pada saat menjelang berbuka puasa, saat itu terjadi hujan dengan insensitas cukup tinggi sebagai ketanggapan darurat bencana Dinas Sosial menyalurkan bantuannya.

“Semoga bisa dapat ada solusi untuk mengenai irigasi air untuk dapat tidak keluar mungkin ya, kiriman kebanjiran lagi dan masyarakat dapat menjaga kebersihan lingkungan hidup” harapan R. Milka Yulianti S., SE, MM Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Bersama Warga, Babinsa Bantu Tanam Bibit Jagung Dalam Tingkat Ketahanan Pangan

Bantuan ini diberikan dengan simbolis kepada Pemerintah Desa yang di lakukan di halaman depan kantor Desa dari Dinas Sosial kepada Pemerintah Desa yang di wakili oleh Legi, Zainal dan Sukma Wijaya. Bantuan yang berupa sandang pangan untuk korban banjir di 2 lokasi yaitu Kp. Cicerewed RT 04 & 05 RW 01 dan Kp. Cimanggurang RT 07 RW 02.

Saat awak media coba meminta statmen atas pemberian bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor kepada Kasie Pemerintah Desa Cijayanti enggan memberikan pernyataan dan mengarahkan ke kepada satgas PB Desa Cijayanti.

Disamping itu satgas PB Desa Cijayanti menjelaskan kepada awak media bahwa saat kejadian Pemerintah Desa sudah memberikan bantuan berupa sembako dan makan sahur. Hari ini dari Dinas Sosial ada bantuan untuk korban banjir yang akan langsung kami salurkan kepada warga korban banjir sesuai data yang sudah kami data sebelumnya.

Baca Juga:  Entah Apa Yang Ada Dibenak Kakek Usia 81 Tega Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Diancam 15 Tahun Penjara

“Harapan saya dari warga ya mungkin memang harapannya faktor-faktor yang mengakibatkan banjir di Kp. Cicerewed ini, faktor ini sedikit demi sedikit segera teratasi, salah satunya juga dengan sekarang Kepala Desa mengadakan pertemuan dengan pihak Perusahaan, salah satu Itu juga mungkin nanti bisa teratasi. Kemudian juga mengatasi faktor yang lain ini memang banyak dinas terkait juga, kami mohon harapannya juga dinas-dinas terkait ini membantu menyelesaikan permasalahan di Kampung Cicerewed” harapan Obay Ketua Satgas Penanggulangan Bencana Desa Cijayanti.

Reporter : Suyatno

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT