DPR Sahkan Perppu Pemilu 2024 Menjadi UU

Jakarta, (KW)  – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi UU. Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (4/4/2023).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang dalam kesempatan itu mewakili Presiden mengatakan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perppu Pemilu menjadi UU merupakan bentuk komitmen DPR RI dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu, terlebih khusus empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.

“Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 agar dapat berjalan lancar, sukses, dan demokratis,” katanya.

Baca Juga:  Syafari Subuh Di Masjid Muwafiqin Surutanga, Pesan Kapolres Palopo : Jaga Kamtibmas Di Wilayah Masing-Masing

DPR Sahkan Perppu Pemilu Menjadi UU

Atas nama pemerintah, Mendagri menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada berbagai pihak yang terlibat, khususnya pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI yang telah bekerja dengan efektif atas pengesahan ini. Meskipun terdapat dinamika dalam proses pembahasan, tetapi semua perbedaan mencapai titik kesepakatan.

“Akhirnya sekali lagi atas nama pemerintah kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan, semua anggota yang kami muliakan, serta semua pihak, hingga dapat dilaksanakan satu Undang-Undang yang disahkan yang akan berpengaruh besar bagi perjalanan bangsa ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Forget That Facelift - "Wrap" Your Face into Shape

RUU 8 Provinsi Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Selain itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan, dengan disahkannya Perppu Pemilu menjadi UU akan menjadi landasan yang kuat dalam proses penyelenggaraan pemilu. Selain itu, memberikan dukungan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tidak ada penundaan-penundaan dan sebagainya, jadi tidak ada perubahan waktu dan lain-lain, sebagaimana yang sudah disiapkan oleh teman-teman KPU, dan kita berharap dengan ini penyelenggara semakin mempunyai dasar yang kuat untuk melanjutkan proses-proses yang sudah disusun,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

HUT Ke-81 RI, BPI KPNPA RI Bogor Soroti Efisiensi Anggaran dan Keadilan Belanja Daerah

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi refleksi penting bagi seluruh elemen bangsa, termasuk dalam melihat bagaimana uang...

Prof. Henry Yosodiningrat: Audit BPKP Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Negara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik mengenai kewenangan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara...

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Doa Lintas Agama 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar doa bersama lintas agama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Merah Putih di Istana Merdeka 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026) sore. Prosesi...

Presiden Prabowo Pimpin Khidmat Upacara HUT ke-81 RI di Istana

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat...

 

ARTIKEL TERKAIT