Bogor, Jurnaliswarga.id – Komisi I dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melaksanakan sidak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pasca penarikan layanan Adminduk di kecamatan sesuai arahan Walikota Bogor. Kunjungan tersebut merupakan respon aduan masyarakat yang telah disampaikan melalui pos pengaduan DPRD serta aspirasi warga kepada Anggota DPRD Kota Bogor dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.Kamis (13/7)
Kedatangan rombongan anggota legislatif di Kantor Disdukcapil menyoroti kondisi tempat pelayanan yang sangat padat oleh warga. Hal ini terjadi akibat pemindahan seluruh pelayanan administrasi kependudukan dari kantor kecamatan ke Kantor Disdukcapil.
Politisi PKS Endah Purwanti, S.Pi, sekaligus anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, mendorong agar dikembalikan pelayanan seperti sebelumnya. Menurutnya, kepadatan warga di Kantor Disdukcapil berdampak negatif pada kualitas pelayanan. Pelayanan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor kecamatan masing-masing kini ditumpuk di Kantor Disdukcapil, sehingga terjadi antrian panjang.
Dalam rangka memperbaiki situasi tersebut, DPRD Kota Bogor meminta agar pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) segera dikembalikan ke kantor kecamatan. Pemindahan kembali layanan adminduk ke kecamatan diharapkan tetap memperhatikan aturan pemberkasan yang melibatkan verifikasi/ diketahui oleh aparat wilayah.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan adanya persyaratan dan aturan yang lebih ketat untuk PPDB ke depan, terutama jika jalur zonasi tetap diterapkan sesuai dengan aturan pusat. Beberapa syarat tambahan yang disarankan adalah minimal dua tahun keberadaan administrasi kependudukan yang menunjukkan tempat tinggal yang sama, atau melampirkan rapor dan administrasi kependudukan yang memiliki alamat yang sesuai.
“Dalam kasus temuan kita, ada rapot yang ditemukan di alamat A, sedangkan kartu keluarga (KK) terdaftar di alamat B,” ungkap perwakilan DPRD Kota Bogor.
DPRD Kota Bogor berharap agar usulan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait guna meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Sidak ini diharapkan sebagai langkah awal dalam mencari solusi yang memadai agar pelayanan publik di bidang kependudukan dapat berjalan dengan baik dan merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih baik pula.