DPRD Kota Bogor Sidak Disdukcapil: Endah Purwanti Meminta agar Pelayanan Adminduk Segera Kembali ke Kecamatan 2023

Bogor, Jurnaliswarga.id – Komisi I dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melaksanakan sidak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pasca penarikan layanan Adminduk di kecamatan sesuai arahan Walikota Bogor. Kunjungan tersebut merupakan respon aduan masyarakat yang telah disampaikan melalui pos pengaduan DPRD serta aspirasi warga kepada Anggota DPRD Kota Bogor dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.Kamis (13/7)

Kedatangan rombongan anggota legislatif di Kantor Disdukcapil menyoroti kondisi tempat pelayanan yang sangat padat oleh warga. Hal ini terjadi akibat pemindahan seluruh pelayanan administrasi kependudukan dari kantor kecamatan ke Kantor Disdukcapil.

DPRD Kota Bogor Sidak Disdukcapil: Endah Purwanti Meminta agar Pelayanan Adminduk Segera Kembali ke Kecamatan 2023

Politisi PKS Endah Purwanti, S.Pi, sekaligus anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, mendorong agar dikembalikan pelayanan seperti sebelumnya. Menurutnya, kepadatan warga di Kantor Disdukcapil berdampak negatif pada kualitas pelayanan. Pelayanan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor kecamatan masing-masing kini ditumpuk di Kantor Disdukcapil, sehingga terjadi antrian panjang.

Baca Juga:  Audensi MKD APUDSI Kabupaten Bogor Dorong Kemitraan Pertanian dengan Kementan 2026

Dalam rangka memperbaiki situasi tersebut, DPRD Kota Bogor meminta agar pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) segera dikembalikan ke kantor kecamatan. Pemindahan kembali layanan adminduk ke kecamatan diharapkan tetap memperhatikan aturan pemberkasan yang melibatkan verifikasi/ diketahui oleh aparat wilayah.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan adanya persyaratan dan aturan yang lebih ketat untuk PPDB ke depan, terutama jika jalur zonasi tetap diterapkan sesuai dengan aturan pusat. Beberapa syarat tambahan yang disarankan adalah minimal dua tahun keberadaan administrasi kependudukan yang menunjukkan tempat tinggal yang sama, atau melampirkan rapor dan administrasi kependudukan yang memiliki alamat yang sesuai.

Baca Juga:  Bahas KUA-PPAS 2024, Komisi II Minta Pemkot Maksimalkan Pendapatan Daerah Dari BUMD

“Dalam kasus temuan kita, ada rapot yang ditemukan di alamat A, sedangkan kartu keluarga (KK) terdaftar di alamat B,” ungkap perwakilan DPRD Kota Bogor.

DPRD Kota Bogor berharap agar usulan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait guna meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Sidak ini diharapkan sebagai langkah awal dalam mencari solusi yang memadai agar pelayanan publik di bidang kependudukan dapat berjalan dengan baik dan merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih baik pula.

Reporter: CahyoPrio

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT