Mantan Jubir KPK Febriansyah Sebut 896 Koran Penipuan KSP Indosurya Tuntut Keadilan.

“Media Aspira Warga menuju percepatan informasi publik”

Jakarta, (JW) –896 orang korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, masih terus mencari keadilan. Meski majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor, 779/Pid.B2022/PN.Jkt.Brt, yang bersidang tanggal 24 Januari 2023 lalu menolak permohonan kasasi mereka.

“Saya melihat penolakan majelis hakim atas kasasi para korban penipuan aneh dan tidak tepat”, ujar kuasa hukum korban dari Visi Law Office Febriansyah SH.

Febriansyah menyatakan hal itu, terkait upaya hukum kasasi korban pada Pengadilan Negri (PN) Jakarta Barat 6 Februari 2023 lalu. Mamun dalam rentang waktu dua pekan, atau tepatnya tanggal 15 Februari 2023. PN Jakarta Barat, pada amar putusannya menolak upaya hukum (kasasi) yang dilakukan para korban.

Febriansyah menyatakan hal tersebut pada sejumlah wartawan yang hadir dalam Jumpa Pers di ruang pertemuan lobby hotel Yuan Garden jalan Pintu Air V No. 53 Pasar Baru Jakarta Pusat. 6/3-2023.

Penolakan itu, kata Febriansyah terurai dalam amar putusan majelis hakim yang menyatakan penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan kasasi, kecuali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.

Baca Juga:  GRAND OPENING "CAFE OUWIE CAFFEE & EATRY.

Sementara terdakwa Juliari P. Batubara, dalam perkara No. 29/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PTS, juga melakukan upaya hukum yang sama. Realitanya majelis hakim justru mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam putusan No. 21/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN/Jkta.PST.

Meski Febriansyah dihadapan puluhan wartawan tidak menyebut jumlah kerugian yang dialami para anggota koperasi itu. Namun Presiden RI, berulangkali menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim dengan membebaskan tersangka Henry Surya.

Didampingi rekanya Donal Fariz SH. Febriansyah mengatakan dasar pengajuan kasasi oleh para koban KSP Indosurya itu termaktub pada Pasal 100 KHUP.

Pasal itu mengatur hal pengabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana bila terdapat permintaan banding, maka pengabungan itu sendiri berlangsung dalam pemeriksaan di tingkat banding, meski permintaan banding mengenai pengabungan perkara gugatan ganti kerugian tidak diperkenankan.

Tapi bila merujuk pada pasal 100 KUHP tersebut, ujar Febriansyah, dapat dimaknai upaya hukum itu berlaku secara mutatis mutandis.

Ini dapat dibuktikan dengan permintaan banding oleh JPU dalam perkata no. 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.

Baca Juga:  Pangdam l/BB: TNI AD Siap Mendukung Program Pembangunan di Kabupaten Bengkalis

Sebab dalam putusan majelis hakim perkara nomor 779 itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan memori kasasi ke MA dan diterima.

“Artinya saya melihat penolakan kasasi yang diajukan 896 orang korban KSP Indosurya, menunjukan se akan ketidak seragam pandangan dalam lingkungan badan peradilan dibawah Mahkamah Agung.

Sepertinya Mahkamah Agung tidak menerapkan fasal 5 dan pasal 10 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman”, ujar Febriansyah.

Menjawab pertanyaan Febriansyah, mengutip mengutip UU Kehakiman No.48 itu menyatakan “Pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan mutuskan suatu perkara dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili”.

Mengacu pada fasal-fasal UU No. 48 tahun 2009 itu, para korban berharap agar Mahkamah Agung memberikan rasa keadilan pada 896 orang korban KSP Indosurya dengan memulihkan hak korban serta menerima permohonan memori kasasi no. 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt, 24 Januari 2023 yang sebelumnya sudah disampaikan pada Mahkamah Agung”, harap Febriansyah SH.(asroel bb).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menteri ESDM RI: Percepat Panas Bumi, Jangan Tahan Konsesi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus mempercepat pengembangan energi panas bumi sebagai salah satu sumber energi strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Menteri Energi dan...

Menteri Pertanian RI Dorong Petani Muda Untad Kelola 300 Hektare

PALU, JURNALISWARGA.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendorong generasi muda untuk tidak sekadar menjadi pencari kerja, tetapi berani membangun usaha dan menciptakan...

Kemenko Perekonomian: PSR Dipercepat, Produktivitas Sawit Rakyat Digenjot 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat industri kelapa sawit nasional dengan mempercepat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan produktivitas kebun...

Kepala Otorita IKN Perkuat Ekosistem Nusantara Lewat Investasi Lion Group 2026

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menegaskan komitmen mempercepat pembangunan ekosistem Nusantara melalui penguatan kerja sama dengan dunia usaha. Komitmen...

Wamen Komdigi RI: Hadapi Kejahatan AI dengan Security by Design

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah antisipasi terhadap meningkatnya kejahatan siber berbasis kecerdasan artifisial (AI) dengan mendorong penerapan security by design dalam pengembangan teknologi...

 

ARTIKEL TERKAIT