Mantan Jubir KPK Febriansyah Sebut 896 Koran Penipuan KSP Indosurya Tuntut Keadilan.

“Media Aspira Warga menuju percepatan informasi publik”

Jakarta, (JW) –896 orang korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, masih terus mencari keadilan. Meski majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor, 779/Pid.B2022/PN.Jkt.Brt, yang bersidang tanggal 24 Januari 2023 lalu menolak permohonan kasasi mereka.

“Saya melihat penolakan majelis hakim atas kasasi para korban penipuan aneh dan tidak tepat”, ujar kuasa hukum korban dari Visi Law Office Febriansyah SH.

Febriansyah menyatakan hal itu, terkait upaya hukum kasasi korban pada Pengadilan Negri (PN) Jakarta Barat 6 Februari 2023 lalu. Mamun dalam rentang waktu dua pekan, atau tepatnya tanggal 15 Februari 2023. PN Jakarta Barat, pada amar putusannya menolak upaya hukum (kasasi) yang dilakukan para korban.

Febriansyah menyatakan hal tersebut pada sejumlah wartawan yang hadir dalam Jumpa Pers di ruang pertemuan lobby hotel Yuan Garden jalan Pintu Air V No. 53 Pasar Baru Jakarta Pusat. 6/3-2023.

Penolakan itu, kata Febriansyah terurai dalam amar putusan majelis hakim yang menyatakan penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan kasasi, kecuali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.

Baca Juga:  Front Mahasiswa Malut Bersatu Desak Mabes Polri Segera Panggil dan Periksa Anak Perusahan Harita Group

Sementara terdakwa Juliari P. Batubara, dalam perkara No. 29/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PTS, juga melakukan upaya hukum yang sama. Realitanya majelis hakim justru mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam putusan No. 21/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN/Jkta.PST.

Meski Febriansyah dihadapan puluhan wartawan tidak menyebut jumlah kerugian yang dialami para anggota koperasi itu. Namun Presiden RI, berulangkali menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim dengan membebaskan tersangka Henry Surya.

Didampingi rekanya Donal Fariz SH. Febriansyah mengatakan dasar pengajuan kasasi oleh para koban KSP Indosurya itu termaktub pada Pasal 100 KHUP.

Pasal itu mengatur hal pengabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana bila terdapat permintaan banding, maka pengabungan itu sendiri berlangsung dalam pemeriksaan di tingkat banding, meski permintaan banding mengenai pengabungan perkara gugatan ganti kerugian tidak diperkenankan.

Tapi bila merujuk pada pasal 100 KUHP tersebut, ujar Febriansyah, dapat dimaknai upaya hukum itu berlaku secara mutatis mutandis.

Ini dapat dibuktikan dengan permintaan banding oleh JPU dalam perkata no. 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.

Sebab dalam putusan majelis hakim perkara nomor 779 itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan memori kasasi ke MA dan diterima.

Baca Juga:  ABI Responsif Covid Bekerjasama Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Kembali Gelar Vaksinasi Gelombang ke II Se-Jabodetabek

“Artinya saya melihat penolakan kasasi yang diajukan 896 orang korban KSP Indosurya, menunjukan se akan ketidak seragam pandangan dalam lingkungan badan peradilan dibawah Mahkamah Agung.

Sepertinya Mahkamah Agung tidak menerapkan fasal 5 dan pasal 10 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman”, ujar Febriansyah.

Menjawab pertanyaan Febriansyah, mengutip mengutip UU Kehakiman No.48 itu menyatakan “Pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan mutuskan suatu perkara dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili”.

Mengacu pada fasal-fasal UU No. 48 tahun 2009 itu, para korban berharap agar Mahkamah Agung memberikan rasa keadilan pada 896 orang korban KSP Indosurya dengan memulihkan hak korban serta menerima permohonan memori kasasi no. 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt, 24 Januari 2023 yang sebelumnya sudah disampaikan pada Mahkamah Agung”, harap Febriansyah SH.(asroel bb).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ranperda APBD-P Toraja Utara 2026 Disetujui Bersama

TORaja UTARA, JURNALISWARGA.ID - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menyetujui bersama Ranperda APBD-P Toraja Utara 2026 dalam Rapat Paripurna.Rancangan Peraturan Daerah tersebut berkaitan dengan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam keterangan yang tersedia, realisasi belanja tercatat m

Bupati Toraja Utara Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

TORAJA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Toraja Utara dipimpin Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong sebagai inspektur upacara pada Kamis (1/10/2026).Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026Informasi tersebut tercantum dalam item sumber yang dimuat pada 1 Oktober 2026.

Jaro Ade Pastikan Kolaborasi Pemprov Jabar Berdampak Nyata

DEPOK, JURNALISWARGA.ID - Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menghadiri Rapat Koordinasi Gubernur Jawa Barat di Kantor Wali Kota Depok, Rabu, 7 Oktober 2026.Pemprov Jabar menjadi bagian dari agenda yang dihadiri Jaro Ade dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Bogor. Sumber RSS menyebut kehadiran tersebut

Diskominfo Bogor Perkuat Tata Kelola Aplikasi

MEGAMENDUNG, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola aplikasi dan website pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik.Penguatan tersebut dilakukan atas arahan Bupati Bogor. Langkah ini menjadi

Workshop Verifikasi Masyarakat Adat Mamasa

MAMASA, JURNALISWARGA.ID - Workshop verifikasi masyarakat adat Mamasa menjadi kegiatan yang dihadiri Bupati Mamasa Welem Sambolangi pada 8 Oktober 2026.Kegiatan tersebut merupakan Workshop Penyusunan Formulir Identifikasi dan Panduan Verifikasi Masyarakat Adat Mamasa. Informasi dalam sumber menyebut

 

ARTIKEL TERKAIT