Hadiri Kick Off PPDB, Atang Trisnanto Beri Masukan Agar PPDB Lebih Adil dan Proporsional 2024

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.IDKetua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri Kick Off Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor tahun 2024 yang digelar di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Kamis (30/5/2024).

Kick off PPDB tahun ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor bersama seluruh Kepala SDN dan Kepala SMPN se Kota Bogor. Seluruh jajaran Forkopimda seperti Pj Walikota, Ketua DPRD, Dandim, Kapolresta, Kajari, Ketua PN, dan Dandenpom juga membubuhkan dukungan komitmen atas pelaksanaan PPDB yang transparan dan akuntabel.

Hadiri Kick Off PPDB, Atang Trisnanto Beri Masukan Agar PPDB Lebih Adil dan Proporsional 2024Dalam kesempatan tersebut, Atang menyampaikan beberapa masukan dari DPRD Kota Bogor agar PPDB menjadi lebih adil dan proporsional, mengingat posisi SMP Negeri di Kota Bogor lebih banyak berada di tengah Kota.

“Perlu adanya penghitungan ulang porsi penerimaan siswa berdasarkan jalur zonasi. Pembagian persentase penerimaan siswa berdasarkan tujuh zonasi yang ada harus lebih proporsional. Karena kami masih melihat bahwa zonasi 1 untuk kuotanya terlalu besar, sehingga dengan posisi SMP negeri Kota Bogor yang lebih banyak di pusat kota, maka peluang dari warga di pinggiran kota lebih kecil dibanding di tengah kota. Ini tidak adil dari sisi hak warga negara”, jelas Atang.

Baca Juga:  Sambut Tahun Emas HKTI, Ketum DPN HKTI Fadli Zon Pimpin Langsung Penanaman Bambu Serentak di Berbagai Daerah 2023

Sebelumnya, melalui evaluasi pelaksanaan PPDB tahun 2023, Komisi IV DPRD juga memberikan catatan agar kuota jalur zonasi diperkecil dan bisa menambah jalur affirmasi dan prestasi. Pada tahun 2024, jalur zonasi menjadi 50% dibanding tahun lalu yang 55%.

Selanjutnya, Atang juga menyampaikan bahwa presentasi jalur PPDB sekiranya bisa ditinjau kembali untuk tahun depan. Pembagian presentase berdasarkan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, disabilitas, perpindahan tugas orang tua, dan lain-lain harus lebih proporsional.

Hal ini dinilai bisa menjadi salah satu cara untuk menyerap lebih banyak siswa yang wilayahnya masih minim sekolah negeri, seperti warga di Kecamatan Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara, sambil menunggu penyelesaian pembangunan sekolah satu atap yang baru.

“Kemendikbud harusnya mengevaluasi permasalahan yang terjadi saat PPDB menggunakan jalur zonasi. Saya kira kalau ini dibikin merata, misal zonasi maksimal 20-30 persen, yang tadi prestasi, afirmasi karena tidak mampu, disabilitas, kemiskinan ekstrim, perpindahan tugas orang tua, dan lain-lain bisa secara proporsional terakomodir semua,” ujar Atang.

Baca Juga:  Hangat Moderat dan Bersahabat Itulah Slogan Endah Purwanti Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PKS 2023

Dalam kesempatan tersebut, Atang juga menyampaikan perlu adanya pemerataan kualitas tenaga pendidik yang ada di satuan pelajar. Ia memberikan masukan sebaiknya guru ditempatkan sesuai dengan domisili, sehingga tidak ada lagi penempatan guru di sekolah tertentu hanya karena faktor prestasi yang menyebabkan terjadinya ketimpangan kualitas pendidik.

“Dengan adanya pemerataan guru sesuai dengan domisili, tentu akan ada pemerataan dari sisi kapasitas guru maupun manajemen atau manajerial sekolah. Dengan itu dilakukan, dengan sendirinya semua sekolah akan tumbuh menjadi sekolah yang berprestasi semua,” ungkap Atang.

Terakhir, Atang menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor akan berkontribusi melakukan pengawasan pada penyelenggaraan PPDB di Kota Bogor. Atang mengungkapkan DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV siap menerima dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat jika ada dugaan kecurangan dalam PPDB 2024 ini.

“Insya Allah siap menerima pengaduan dari masyarakat, apabila menemukan ada penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan PPDB yang ada. Termasuk di antaranya misalkan pungutan, suap dan sebagainya. Saya kira silakan warga Kota Bogor bersama-sama memantau dan mengawasi proses PPDB sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

BPI KPNPA RI: WTP Bukan Jaminan Kabupaten Bogor Bersih Korupsi 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh serta-merta dijadikan ukuran bahwa sebuah daerah telah bersih dari...

Mukhlis Basri Koordinasi BMKG-Basarnas, Warga Lampung Diminta Siaga 2026

BANDAR LAMPUNG, JURNALISWARGA.ID – Anggota DPR RI Komisi V, Drs. H. Mukhlis Basri, meminta masyarakat di Provinsi Lampung tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyusul...

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

 

ARTIKEL TERKAIT