Kapolres Ungkap Hasil Tangkapan Polres Palopo Atas Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi.

PALOPO (JW) – Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, SH., S.IK., MH mengungkapkan Hasil Tangkapan Polres Palopo terhadap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi.

Sepanjang Tahun 2022 hingga 2023, Polres Palopo telah Menangani Lima (5) Kasus yang berkaitan dengan BBM Subsidi.

Dalam Lima (5) Kasus tersebut, Polres Palopo berhasil Mengamankan Sebelas (11) Terduga Pelaku.

“Semua Kasus itu, Sudah Lengkap atau Tahap II (P21),” Kata Kapolres Palopo, Rabu (14/06/2023).

Pengungkapan ini juga Sebagai Jawaban Polres Palopo terhadap Beberapa Pihak yang Mempertanyakan mengenai Kasus BBM Subsidi.

Kasus Pertama terjadi pada Bulan 10  Tahun 2022 dan berhasil Mengamankan Tiga (3) Pelaku.

Ketiga Terduga Pelaku tersebut, Terbukti Melanggar Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Ketentuan Pasal 55 UU 22/2001.

Pada Kasus Pertama itu, Polres Palopo berhasil Membekuk Tiga Terduga Pelaku. Mereka Masing berinisial ANA, S Alias Ippo dan ML

Selain Pelaku, Polres Palopo juga Mengamankan Barang Bukti berupa Satu (1) Unit Mobil Pick Up, 80 Jerigen isi 32 Liter dan Solar Subsidi 2.560 Liter.

Baca Juga:  Kapolres Palopo Tampung Masukan Warga Melalui Program Jum'at Curhat

Untuk Kasus Kedua terjadi pada Tanggal 24 Oktober 2022. TKP Kasus tersebut di Jalan Jendral Sudirman, Kota Palopo.

Dalam Kasus itu, diamankan Seorang Warga Wajo, berinisial AT.

Selain itu, Polisi juga Menyita Dua (2) Tandon Solar Subsidi Isi 1.000 Liter, 61 Jerigen Isi 32 Liter atau 1.952 Liter dan Satu (1) Unit Mobil Merk Isuzu Traga dengan Nomor Polisi DW 8754 MA.

Kasus Ketiga, Polres Palopo berhasil Mengamankan Dua (2) Warga Bulukumba yang melintas di Kelurahan Mancani, Kota Palopo. Mereka Masing – masing berinisial SD bin Dahlan dan S Bin Saenuddin.

Dari Tangan Keduanya, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa Satu (1) Unit Mobil dan 273 Jerigen Isi Solar yang Satu (1) Jerigen berisi 31 Liter.

Bila di Jumlahkan, Total Ada 8.463 Liter Solar yang berhasil di Sita Polisi.

Baca Juga:  Kodim 1417/Kendari Laksanakan Program Karya Bhakti TNI Semester I TA. 2022

Kasus Keempat, Polres Palopo Mengamankan Tiga Orang Terduga Pelaku.

Mereka ialah Masing – masing berinisial A alias Kaco, DT Alias Annong dan Irfan.

Ketiga Warga Luwu itu, Ditangkap di Pasar Andi Tadda pada Januari 2023 lalu.

Selain itu, Polisi juga Nengamankan Barang Bukti berupa Satu (1) Unit Mobil, Tangki Modifikasi, Mesin Dinamo Penghisap Air dan Selang Plastik.

Dan Terakhir, atau Kasus Kelima terjadi pada Tanggal 15 Februari Tahun 2023 di Jalan Andi Mappanyompa, Palopo. Pada Kasus itu Tiga (3) Orang berhasil di Tangkap Polisi.

Mereka adalah Masing – masing berinisial APP dan AA. Dari Tangan Keduanya, Polisi Mengamankan BBM Solar 134 Jerigen.

Per Jerigen berisi 32 Liter atau 4.288 Liter. Selain itu, Polisi juga Mengamankan Satu (1) Mobil Dump Truck.(*)

(Humas Polres Palopo).

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

 

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT