PALOPO (JW) – Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, SH., S.IK., MH mengungkapkan Hasil Tangkapan Polres Palopo terhadap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi.
Sepanjang Tahun 2022 hingga 2023, Polres Palopo telah Menangani Lima (5) Kasus yang berkaitan dengan BBM Subsidi.
Dalam Lima (5) Kasus tersebut, Polres Palopo berhasil Mengamankan Sebelas (11) Terduga Pelaku.
“Semua Kasus itu, Sudah Lengkap atau Tahap II (P21),” Kata Kapolres Palopo, Rabu (14/06/2023).
Pengungkapan ini juga Sebagai Jawaban Polres Palopo terhadap Beberapa Pihak yang Mempertanyakan mengenai Kasus BBM Subsidi.
Kasus Pertama terjadi pada Bulan 10 Tahun 2022 dan berhasil Mengamankan Tiga (3) Pelaku.
Ketiga Terduga Pelaku tersebut, Terbukti Melanggar Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Ketentuan Pasal 55 UU 22/2001.
Pada Kasus Pertama itu, Polres Palopo berhasil Membekuk Tiga Terduga Pelaku. Mereka Masing berinisial ANA, S Alias Ippo dan ML
Selain Pelaku, Polres Palopo juga Mengamankan Barang Bukti berupa Satu (1) Unit Mobil Pick Up, 80 Jerigen isi 32 Liter dan Solar Subsidi 2.560 Liter.
Untuk Kasus Kedua terjadi pada Tanggal 24 Oktober 2022. TKP Kasus tersebut di Jalan Jendral Sudirman, Kota Palopo.
Dalam Kasus itu, diamankan Seorang Warga Wajo, berinisial AT.
Selain itu, Polisi juga Menyita Dua (2) Tandon Solar Subsidi Isi 1.000 Liter, 61 Jerigen Isi 32 Liter atau 1.952 Liter dan Satu (1) Unit Mobil Merk Isuzu Traga dengan Nomor Polisi DW 8754 MA.
Kasus Ketiga, Polres Palopo berhasil Mengamankan Dua (2) Warga Bulukumba yang melintas di Kelurahan Mancani, Kota Palopo. Mereka Masing – masing berinisial SD bin Dahlan dan S Bin Saenuddin.
Dari Tangan Keduanya, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa Satu (1) Unit Mobil dan 273 Jerigen Isi Solar yang Satu (1) Jerigen berisi 31 Liter.
Bila di Jumlahkan, Total Ada 8.463 Liter Solar yang berhasil di Sita Polisi.
Kasus Keempat, Polres Palopo Mengamankan Tiga Orang Terduga Pelaku.
Mereka ialah Masing – masing berinisial A alias Kaco, DT Alias Annong dan Irfan.
Ketiga Warga Luwu itu, Ditangkap di Pasar Andi Tadda pada Januari 2023 lalu.
Selain itu, Polisi juga Nengamankan Barang Bukti berupa Satu (1) Unit Mobil, Tangki Modifikasi, Mesin Dinamo Penghisap Air dan Selang Plastik.
Dan Terakhir, atau Kasus Kelima terjadi pada Tanggal 15 Februari Tahun 2023 di Jalan Andi Mappanyompa, Palopo. Pada Kasus itu Tiga (3) Orang berhasil di Tangkap Polisi.
Mereka adalah Masing – masing berinisial APP dan AA. Dari Tangan Keduanya, Polisi Mengamankan BBM Solar 134 Jerigen.
Per Jerigen berisi 32 Liter atau 4.288 Liter. Selain itu, Polisi juga Mengamankan Satu (1) Mobil Dump Truck.(*)
(Humas Polres Palopo).
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).