Home / TNI

Sabtu, 11 Juni 2022 - 00:10 WIB

Klarifikasi TNI AD Terkait Lahan Milik TNI AD di Desa Watutumou 3 Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara

JURNALISWARGA.ID, JAKARTA – TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan persoalan sengketa lahan milik TNI AD seluas 2000 m2 di Desa Watutumao 3, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara yang digugat oleh pihak penggugat keluarga Sumarauw – Sumeisey yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik penggugat yang dipinjamkan kepada institusi TNI AD adalah merupakan berita Hoax yang ingin mencemarkan nama baik TNI AD.

Dikatakan Kadispenad pada Jumat (10/6/2022), bahwa apa yang disampaikan pihak penggugat ke sejumlah media tentang informasi yang menyatakan bahwa institusi TNI AD harus mengembalikan lahan yang dipinjam seluas 2000 m2 kepada pihak penggugat adalah TIDAK SESUAI dengan amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

Baca Juga:  Danrem 172/PWY Tutup TMMD Ke-118 Di Wilayah Terjauh Kab. Jayapura

Lebih lanjut Kadispenad menjelaskan berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Airmadidi tanggal 24 Maret 2021 sebagai berikut :

Dalam pokok perkara :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat I (Marie Sumeisey, penggugat II (Ronald), penggugat III (Sendie Jeane) dan penggugat IV (Debby) untuk sebagian.
  2. Menyatakan penggugat I, II, III, IV adalah ahli waris yang sah dari Jopie Sumaraw
  3. Menolak gugatan penggugat I, II, III, IV selain dan selebihnya (tanah tetap milik TNI AD sesuai sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Surat Ukur 5791 tahun 1982).

“Para penggugat tidak Banding sehingga Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (INKRAHT), ” tukas Kadispenad.

Baca Juga:  Peduli Generasi Muda, Koramil 1417-12/Moramo Sosialisasi Lomba Pidato Dan Rekrutmen TNI AD

Lanjut Kadispenad, keterangan tentang objek tanah kepemilikan TNI AD didukung dengan bukti-bukti yang kuat antara lain :

  1. Bukti kwitansi pembayaran TNI AD membeli tanah dari Sumaraw orang tua para penggugat.
  2. Sertifikat Hak Pakai.
  3. Terdaftar dalam Simak BMN dengan Nomor Registrasi 3131001 sebagai aset negara.

“Dengan demikian informasi yang sudah beredar di media bahwa tanah seluas 2000 m2 yang berlokasi di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara adalah tanah dari keluarga Sumarauw – Sumeisey, itu sama sekali tidak benar,” tegas Kadispenad. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

TNI

Tumbuhkan Semangat Gotong-royong Antar Warga, Koptu Erli Bersama Warga Bangun Jalan Di Desa Hinas Kiri 2023

Nasional

Dandim 0613 Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol Bersama Forkopimda Kota Banjar Dampingi Pangdivif 1 Kostrad meninjau lokasi Pengeboran Air Bersih Di Banjar

Desa / Kelurahan

Sukseskan Swasembada Pangan, Babinsa Bantu Petani Panen Padi

TNI

Baksos Di HUT Ke-77 TNI, Pangdam XIV/Hasanuddin : Semua Yang Kita (TNI) Lakukan Harus Bisa Bermanfaat Untuk Masyarakat Dan Bangsa

TNI

Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga Perbatasan Berkat Komsos

TNI

Banjir Gol, Ponpes Nur Ilahi Ketapang Unggul Atas Ponpes Hidayatulah Sanggau

TNI

Sosialisaikan arahan Kasad, Pangdam XII/Tpr Beri Pengarahan Para Dan/Ka Jajaran.

Desa / Kelurahan

Upaya Koramil 1417-04/Lainea Atasi Kesulitan Air Bersih Bagi Warga Di Wilayah Binaan
Lewat ke baris perkakas