JURNALISWARGA.ID, Jakarta, Ibu Dwi Sugiarti Selaku Lurah Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, yang diduga melakukan penyitaan buku tabungan dan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) rekening bank milik istri dari almarhum Darsono salah satu petugas Penanganan Prasarana & Sarana Umum (PPSU) yang meninggal dua bulan lalu ternyata tidaklah benar (HOAX), Itu disampaikan langsung oleh Muslikhatul Umamiyarsih istri dari Almarhum Darsono.
Karena para awak media meminta agar ibu lurah dapat menghadirkan istri dari Almarhum Darsono ke kantor kelurahan guna mendapatkan keterangan yang sesuai fakta bila memang ibu lurah sama sekali tidak ada menyita. Justru ibu lurah yang membantu juga menjembatani semua persoalan hutang piutang kami diluar sana sampai sampai ibu lurah mengorbankan waktu juga tenaga demi kami tak luput memang adanya pesan secara lisan dari almarhum untuk dapat membantu menjembatani menyelesaikan sewaktu sebelum meninggal. Dan datangnya petugas korlap dari Kelurahan Cipinang Besar Selatan bernama Dede itu hanya meminta buku tabungan beserta ATM miliknya tanpa meminta No PIN dikarenakan adanya kekhawatiran bilamana dana tersebut disalahgunakan karena itu Dana pencairan uang Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 Juta. Berikut atas seizin dari kami istri juga anak selaku ahli waris agar agar dana tersebut dapat dipakai membayar hutang hutang kami. Dan disaat ingin melihat apakah Dana itu sudah cair tidak ada di larang ataupun ditahan oleh Pak Dede justru diberikan langsung ke saya untuk di cek sendiri ke Bank sudah masuk belumnya dana tersebut. Setelah selesai saya berikan kembali bukunya agar lebih baik juga aman bila dipegang Pak Dede (petugas PPSU) dan saya sangat berterima kasih atas kepedulian Ibu Lurah serta semua pihak Kelurahan yang sudah memberikan tempat tinggal sementara juga memberikan pekerjaan kepada anak saya sebagai petugas PPSU di Kelurahan,” kata Muslikhatul.
Lurah Cipinang Besar Selatan, Dwi Sugiarti membenarkan menyuruh Dede untuk menyimpan buku rekening dan kartu ATM milik istri Almarhum Darsono namun bukan tanpa alasan atau disengaja tetapi karena adanya pesan lisan (amanah) yang diberikan Almarhum maka dijaga. Bagaimana pun ini merupakan amanah. Karena meminta tolong secara pribadi karena kepercayaan ini menjadi bentuk tangung jawab moral konon sebagai pimpinan di lingkup Kelurahan jangan sampai tidak perduli.
Kita tidak menyita, jadi buku dan ATM kita pegang,” kata Dwi Sugiarti kepada awak media saat ditemui di Kantor Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Senin 6 April 2022. apa yang dilakukan atas permintaan pribadi almarhum Darsono ketika masih hidup kepadanya untuk dapat membantu menyelesaikan utang piutang Almarhum Darsono meskipun dia tidak mempunyai surat kuasa dari ahli waris namun diberikan kepercayaan oleh istri serta anaknya yang paling besar dari Almarhum. “Tegasnya Lurah.