Mendagri Minta Kepala Daerah Dorong Masyarakat Tunaikan Zakat 2023

Jakarta, (JW) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah mendorong masyarakat agar menunaikan zakat 2,5 persen, mengingat hal itu merupakan kewajiban bagi umat Islam. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (10/4/2023).

Kepala daerah, Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, potensi zakat umat muslim baik secara global maupun di Indonesia begitu besar. Potensi tersebut perlu dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu atau yang tergolong mustahik dalam memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga:  Presiden Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional 2022

Mendagri Minta Kepala Daerah Dorong Masyarakat Tunaikan Zakat

Mendagri menegaskan, kepala daerah juga perlu membangun kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam mengelola zakat. Dengan begitu, zakat yang telah diterima tidak sekadar disimpan, tapi dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

“Ini (potensi zakat) kan jauh melebihi dana bansos (bantuan sosial) yang ada total nasional maupun melebihi total dana bantuan belanja tidak terduga yang ada dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) semua daerah,” jelas Mendagri.

Selain itu, Kemendagri juga mendorong setiap daerah mengoptimalkan peran Baznas dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Dia meyakini, apabila semua daerah bahu-membahu dengan Baznas dalam meyakinkan para wajib zakat (muzakki) untuk menunaikan zakat, maka penanganan terhadap masyarakat miskin akan lebih maksimal.

Baca Juga:  Kemendagri, DPR-RI, Kemenkeu Turun Langsung ke Jembrana Dorong Percepatan Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi 2023

Mendagri Minta Kepala Daerah Dorong Masyarakat Tunaikan Zakat 2023

Dia menjelaskan, zakat sangat berpotensi membantu program pengentasan kemiskinan, sehingga perlu digali secara optimal. Terdapat beberapa indikator potensi pemetaan zakat di antaranya zakat pertanian, zakat deposito, zakat perusahaan, dan zakat penghasilan termasuk gaji sebagai asisten atau pejabat negara. Potensi tersebut dinilai menjadi sumber terbesar pengumpulan zakat.

Puspen Kemendagri

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Pastikan Pendidikan dan Masa Depan Novi Terjamin 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Kepedulian Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terhadap masyarakat kembali ditunjukkan melalui perhatian langsung kepada Novi, pengamen cilik asal Kecamatan Bojonggede yang viral...

Bupati Bogor Sukses Uji Coba Digitalisasi Bansos Tepat Sasaran 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berhasil melaksanakan uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang dinilai...

Bupati Bogor Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Modal 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil,...

Aliansi PANDAWA Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi RSUD Parung 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor di Cibinong untuk mengusut tuntas dugaan...

Bupati Bogor Dorong Jalur Kereta Baru untuk Atasi Kemacetan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem transportasi modern dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor. Bersama Kementerian Perhubungan, PT...

 

ARTIKEL TERKAIT