Jakarta, Jurnaliswarga.id – Kasus pembubaran dialog kebangsaan Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, yang melibatkan sekelompok orang, termasuk pria berinisial MR alias RD (28) dan si rambut kuncir, masih menyisakan banyak pertanyaan. Meskipun beberapa tersangka telah ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10/2024), aktor utama di balik aksi pembubaran tersebut masih belum terungkap.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengkritik lambannya perkembangan dalam mengungkap dalang utama yang mengarahkan kelompok si rambut kuncir untuk melakukan aksi intimidasi dan kekerasan terhadap acara yang diselenggarakan Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan.
“Sudah lebih dari satu minggu sejak penangkapan, namun Polda Metro Jaya belum mampu mengungkap siapa yang menggerakkan mereka,” kata Tubagus Sukendar, minggu (6/10/2024).
Sebelumnya, MR bersama kelompoknya yang berjumlah lima orang, termasuk tersangka FEK (38) dan GW (22), ditangkap setelah terlibat dalam pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan pada Sabtu (28/9/2024). Namun, pengungkapan aktor intelektual yang menyuruh mereka masih belum ada perkembangan dan kapan bisa diungkap ini menjadi tanda tanya besar ? Ada apa Polda Metro Jaya seperti nya agak kesulitan
Ahli hukum, Refly Harun, dalam keterangannya menyebutkan bahwa si rambut kuncir bukanlah orang tak dikenal (OTK). “Dia jelas berafiliasi dengan kelompok tertentu, dan ini yang perlu didalami lebih jauh oleh Polda Metro Jaya,” ungkap Refly.
Refly juga mendesak agar aparat melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan cepat untuk mengungkap dalang sebenarnya di balik aksi tersebut.
Meskipun sudah ada beberapa orang yang ditangkap, dugaan keterkaitan kelompok ini dengan ormas tertentu semakin kuat. Foto-foto yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa si rambut kuncir kerap hadir dalam kegiatan ormas yang berafiliasi dengan partai tertentu, yang menimbulkan spekulasi mengenai motif di balik aksi pembubaran tersebut.
Penanganan Anggota Polisi dalam Peristiwa Pembubaran
Di sisi lain, video yang beredar luas di media sosial menunjukkan beberapa aparat kepolisian tampak pasif saat insiden pembubaran berlangsung. Terdapat dugaan bahwa aparat di lokasi kejadian tampak tunduk terhadap tekanan dari kelompok si rambut kuncir.
Hal ini menimbulkan spekulasi di masyarakat mengenai apakah ada unsur kelalaian atau bahkan keterlibatan dari pihak aparat.
Namun, hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa polisi yang bertugas saat kejadian terbukti melakukan pelanggaran. Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyelidikan internal sedang dilakukan untuk memastikan apakah tindakan anggota kepolisian di lapangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya.
Upaya Hukum Terhadap Pelaku
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, FEK dan GW, atas tindakan mereka dalam pembubaran dialog kebangsaan FTA.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan properti, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Kami mengamankan lima orang dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes Wira.
Dua petugas keamanan hotel turut menjadi korban dalam insiden tersebut, mengalami penganiayaan serta kerusakan pada sejumlah properti hotel. Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan secara intensif
Semoga saja dalam waktu dekat Polda Metro Jaya bisa mengungkap ke publik aktor utama yang ada keterkaitan dengan pembubaran paksa diskusi kebangsaan di Grand Kemang Hotel tutup Tubagus Sukendar