KENDARI, JURNALISWARGA.ID – PT. PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Kendari, siap melaksanakan Bisnis PLN yang Berintegritas dan Amanah, khususnya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (29/02/2024).
Pada kesempatan ini, Kepala PLN Persero UP3 Kendari Munawir Liling menuturkan bahwa PLN Berakhlak, Andal, Terbaik harus di Junjung Tinggi dan No Bribery Hindari/Menolak segala bentuk Suap menyuap hingga Pemerasan di Lingkungan PT. PLN Persero UP3 Kendari,” ungkapnya.
“Stop Meminta Komisi, Tanda Terima Kasih baik dalam Bentuk Uang maupun Bentuk Lainnya,” lanjutnya.
Munawir juga mengatakan bahwa Gratifikasi yang bertentangan dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku serta Penyambutan hingga Jamuan yang berlebihan itu Tidak Diperbolehkan atau Dilarang.
Menurutnya, Sebuah Penerapan dan Prinsip dari Empat (4) NO’s itu, berdasarkan pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001 : 2016 yang telah Kami terapkan di Seluruh UP3 Kendari, Provinsi Sultra.
Terakhir, Ia mengajak dan menghimbau kepada Masyarakat luas agar Tidak Mudah Tergiur Iming-iming adanya Biaya selain Tarif Resmi mengatasnamakan PLN untuk digunakan mengurus Pelayanan karena PLN telah berkomitmen agar Tidak menerima Gratifikasi baik dari Mitra Kerja, Stakeholder maupun Pelanggan dan ditegaskan bahwa Perusahaan akan memberikan Sanksi Tegas kepada Penerima Gratifikasi di Lingkungan Internal PLN, khususnya di UP3 Kendari,” tutupnya.(*)
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).