Partai PERINDO digugat 3 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Sidang Perdana Gugatan Perdata Nomor 145/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN-Jkt.Pst digelar di Ruang Sujono Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat pada 30 Maret 2022.

Yang menjadi tergugat adalah Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir.

Pada Sidang Perdana tersebut Hadir Kuasa Hukum Reni selaku penggugat dari LAW FIRM DSW & PARTNERS yang dipimpin oleh Advokat. Dr.Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H.,CPCLE.,CPA, dan Tim : Achmad Cholifah Alami, S.H., C.NSP., Tandry Laksana, S.H., Dedy Rozano, S.H., Bsc., C.NSP dan Hario Setyo Wijanarko,S.H. C.NSP

Sementara Ketua hakim yang menyidangkan Perkara tersebut dipimpin oleh Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum, anggota Suparman, S.H., M.H dan T. Oyong, S.H., M.H.

Diketahui sebelumnya bahwa Reni selaku penggugat merupakan anggota Partai Perindo dengan nomor anggota : 1603128379681003 dan sekaligus sebagai peserta pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir tahun 2019 Dapil III dengan Perolehan Suara sebanyak 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan)

dalam Petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim :

menerima dan Pengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya
Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota Partai Persatuan Indonesia ( PERINDO)
Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tidak memeriksa Permohonan Penggugat Tentang Penyelesaian Perselisihan Internal partai adalah Perbuatan Melawan hukum yang merugikan Hak Penggugat akibat tidak adanya sanksi Organisasi kepada Tergugat II Karena tidak menjalankan keputusan partai yaitu SK DPP No.1685 SK/DPP Partai Perindo/XII/2018 dan tidak melaksanakan pernyataannya sebagaimana tertuang dalam Surat Perihal : “Penyampaian Dana Kompensasi Caleg” Tertanggal Penukal Abad Lematang Ilir, 9 April 2020
Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang tidak Menjalankan Keputusan Partai Yaitu SK DPP NO.1685 SK/DPP Partai Perindo/XII/2018 dan tidak melaksanakan Pernyataanya sebagaimana tertuang dalam Surat Perihal : “Penyampaian Dana Kompensasi Caleg” tertanggal Penukal Abad Lematang Ilir, 9 April 2020 adalah Perbuatan Indisipliner yang layak diberikan sanksi oleh Turut Tergugat I
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Memberikan Ganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara tanggung renteng dan sekaligus dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlamatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I memberikan sanksi kepada Tergugat II Berupa pemberhentian selamanya atau setidaknya perhentian sementara sebagai anggota Partai PERINDO
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan (Verzet), Banding maupun Kasasi (uit Voerbaar bij voeraad)
Menghukum Para tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini
Menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga:  Pelepasan Dandim Lama, Kodim 1417/Kendari Gelar Tradisi Pedang Pora

Saat dimintai Pendapatnya oleh para pewarta Selepas sidang Advokat Dr. Dwi Seno Wijanarko menyampaikan Statementnya.

Baca Juga:  Sebagai Bentuk Kepedulian, Pangdam XIV/Hasanuddin Berikan Bantuan Kepada KBT Korban Longsor Parangloe

“Atas Perkara yang bergulir di Persidangan ini, kami dari LAW FIRM DSW & PARTNERS menyampaikan agar hal ini menjadi suatu pembelajaran kepada Seluruh Partai Politik di Indonesia, esensi adanya mahkamah partai bukanlah sebagai pelengkap organisasi Partai saja namun harus menampung aspirasi, keluhan dan perselisihan serta penyelesaian terhadap anggotanya”, ujarnya.

Lebih lanjut Dr. Dwi Seno Menambahkan statementnya.

“Kami Kuasa hukum dari Ibu Reni selaku Penggugat optimis Bahwa Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara klien kami mengabulkan gugatan kami” jelas Dr. Dwi Seno

Sementara Advokat Achmad Cholifah alami menambahkan ” Mari sama sama kita lihat perkembangan persidangan lanjutan kedepan, semoga sidang selanjutnya berjalan dengan kondusif dan hakim objektif didalam Menyidangkan dan Mengadili perkara ini”, tutup Pengacara yang akrab di sapa Advokat Alam

Kefas

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT