PENYIDIK PIDSUS KEJATI SUL-SEL MENERIMA UANG TITIPAN 3,5 M PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA DARI BEBERAPA PEJABAT KECAMATAN TERKAIT KASUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN HONORARIUM TUNJANGAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MAKASSAR

Makassar, (MGA) – Penyidik PIDSUS KEJATI Sulsel menerima uang titipan sejumlah Rp. 3,5 M hasil pengembalian Keuangan Negara dari beberapa Pejabat Kecamatan terkait dalam Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol Pamong Praja Kota Makassar, (9/11/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. FEBRYTRIANTO, SH.,MH. menjelaskan bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan saat ini penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp.
3.545.975.000,- (tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020 yang bersumber dari APBD Kota Makassar.

Baca Juga:  Wakil Walikota Bogor Drs.H. Dedie A. Rachim MA Melepas Kontingen STI Kota Bogor

Lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. FEBRYTRIANTO, SH., MH tetap menghimbau bahwa “proses penyidikan masih berjalan” dan diharapkan kepada para pihak lainnya
yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara, jelasnya.

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH., MH menerangkan, bahwa Penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 s/d 2020.

Baca Juga:  Pantau Kegiatan Masyarakat, Babinsa Laksanakan Patroli Di Wilayah Pelabuhan

Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH,MH menjelaskan bahwa Penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ketua Tim ketua tim Penyidik HERBERTH P. HUTAPEA, SH,MH menjelaskan Uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai Uang
pengganti., paparnya.

Sumber: KASI PENKUM KEJATI SULSEL SOETARMI, SH., MH

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,...

Kadisdukcapil Pastikan Blanko e-KTP Bogor Aman hingga Akhir 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan pelayanan administrasi kependudukan terus diperkuat agar masyarakat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan mudah. Salah satu langkah...

Bupati Bombana Dukung Gerakan Sultra Religius 2026

KENDARI, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., menunjukkan dukungannya terhadap penguatan nilai keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia dengan menghadiri Tausiyah dan...

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara 2026

KALIMANTAN BARAT, JURNALISWARGA.ID - Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Kapolri, tim yang terdiri dari mahasiswa S2 STIK angkatan 16 dan serdik Setukpa polri...

Ketum BPI KPNPA RI Desak KPK Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Dilingkup Pemkab Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmat Sukendar, mendesak Komisi...

 

ARTIKEL TERKAIT