Home / Makassar

Kamis, 10 November 2022 - 17:50 WIB

PENYIDIK PIDSUS KEJATI SUL-SEL MENERIMA UANG TITIPAN 3,5 M PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA DARI BEBERAPA PEJABAT KECAMATAN TERKAIT KASUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN HONORARIUM TUNJANGAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MAKASSAR

Makassar, (MGA) – Penyidik PIDSUS KEJATI Sulsel menerima uang titipan sejumlah Rp. 3,5 M hasil pengembalian Keuangan Negara dari beberapa Pejabat Kecamatan terkait dalam Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol Pamong Praja Kota Makassar, (9/11/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. FEBRYTRIANTO, SH.,MH. menjelaskan bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan saat ini penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp.
3.545.975.000,- (tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020 yang bersumber dari APBD Kota Makassar.

Baca Juga:  Program Quick Wins Presisi Polres Konsel Polsek Palsel Giat Ngopi Dan Curhat Bersama Warga Masyarakat Desa Koeono 2023

Lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. FEBRYTRIANTO, SH., MH tetap menghimbau bahwa “proses penyidikan masih berjalan” dan diharapkan kepada para pihak lainnya
yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara, jelasnya.

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH., MH menerangkan, bahwa Penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 s/d 2020.

Baca Juga:  Jaga Kebugaran Tubuh, Pangdam XIV/Hasanuddin Jadikan Rutinitas Jogging Ke Tempat Kerjanya

Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH,MH menjelaskan bahwa Penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ketua Tim ketua tim Penyidik HERBERTH P. HUTAPEA, SH,MH menjelaskan Uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai Uang
pengganti., paparnya.

Sumber: KASI PENKUM KEJATI SULSEL SOETARMI, SH., MH

Share :

Baca Juga

Makassar

Pangdam XIV/Hsn : Festival Of Light And UMKM Millenial/Campus Expo 2023 Dapat Menggairahkan Daya Beli Dan Mengurangi Penderitaan Masyarakat

Makassar

Penggerebekan Sabung Ayam Di Jalan Daeng Tata 3 Kelurahan Parangtambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar Berhasil Di Grebek.

Makassar

Proyek Akses Dermaga Pulau Lakkang Kera-kera Unhas terkesan sangat di paksakan ada apa?

Makassar

Kapolda Sulsel Launching Program Percepatan Penurunan Stunting Polda Sulsel

Makassar

LKBH Makassar Nilai Kapolsek Rappocini Tidak Patuh Panggilan PN Makassar

Makassar

Pengerjaan Proyek Akses Dermaga Pulau Lakkang Kera-kera Unhas, Menuai Protes Warga

Makassar

Hadiri Milad Ke-60 Tahun, Pangdam XIV/Hasanuddin Harap Unismuh Makassar Dapat Lahirkan Pemuda-Pemudi Penerus Bangsa

Makassar

Mantan Suami Ingin Rujuk Di Tolak
Ini Yang dilakukan Mantan
Lewat ke baris perkakas