JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai keberadaan Jaksa Pengacara Negara (Datun) dalam pendampingan proyek strategis nasional dan daerah telah gagal total. Alih-alih mencegah korupsi, skema tersebut justru dinilai menjadi ladang subur praktik kolusi antara oknum jaksa dan pengusaha.
Rahmad menegaskan, pendampingan proyek yang selama ini dijalankan kejaksaan tidak lebih dari formalitas tanpa dampak nyata.
Pemasangan papan proyek bertuliskan “Proyek Ini Dalam Pengawasan Kejaksaan” disebutnya hanya slogan kosong yang tidak mampu mencegah kebocoran anggaran maupun proyek bermutu rendah.
“Kalau benar diawasi, tidak mungkin kita terus melihat proyek mangkrak, kualitas amburadul, dan anggaran bocor di mana-mana. Fakta ini membuktikan pengawasan itu hanya sandiwara,” tegas Rahmad, Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, keterlibatan Datun dalam proyek strategis telah menimbulkan konflik kepentingan serius. Jaksa yang seharusnya bertindak sebagai penegak hukum justru masuk terlalu jauh ke wilayah teknis dan administratif proyek, sehingga membuka ruang kompromi dan transaksi kepentingan.
“Pendampingan hukum berubah menjadi tameng. Proyek tetap jalan meski bermasalah karena merasa sudah ‘diamankan’. Ini pengkhianatan terhadap uang rakyat,” ujarnya.
Rahmad juga menyinggung maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai bukti nyata rusaknya sistem pengawasan internal. Ia menilai, kasus OTT yang terungkap ke publik hanyalah puncak gunung es dari praktik kotor yang sudah berlangsung lama.
“OTT itu bukan tanda sistem bekerja. Justru sebaliknya, itu bukti sistemnya bobrok. Yang tertangkap hanya karena apes, sementara yang lain aman karena sudah rapi berbagi peran,” katanya.
Atas dasar itu, Rahmad secara tegas mendesak Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi total terhadap peran Datun. Ia bahkan meminta agar fungsi pendampingan proyek strategis dibubarkan jika tidak mampu menjamin integritas dan akuntabilitas.
Lebih jauh, Rahmad mengusulkan agar pendampingan dan pengawasan proyek strategis dialihkan sepenuhnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK lebih tepat menjalankan fungsi tersebut karena memiliki independensi dan minim konflik kepentingan.
“Kalau negara serius ingin menghentikan proyek titipan dan permainan anggaran, serahkan pendampingan ke KPK. Jangan lagi jadikan kejaksaan tameng proyek bermasalah,” tegasnya.
Rahmad menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa rakyat tidak membutuhkan pengawasan simbolik, melainkan penegakan hukum yang tegas dan berani.
“Negara tidak butuh papan nama pengawasan. Rakyat butuh keadilan. Kalau Datun tidak bisa bersih, lebih baik dibubarkan,” pungkasnya.
Pernyataan keras Rahmad Sukendar ini menambah tekanan publik terhadap institusi penegak hukum di tengah tingginya tuntutan masyarakat akan pemberantasan korupsi yang transparan, berani, dan tanpa kompromi. (Red)








