Seorang Karyawan Laboratorium Klinik Kesehatan Ditangkap Polisi Akibat Percobaan Pemerkosaan Dengan Mengancam Rekan Wanita Teman Kerja Menggunakan Pistol

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARHA.id | KENDARI – Pada hari ini Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 wita, Tim Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana perbuatan cabul (percobaan pemerkosaan) berinisial MKP (23), Laki-Laki, Islam, Karyawan Laboratorium Klinik Kesehatan, Warga Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata air soft gun dan 1 (satu) buah ATM Bank BRI,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H Kepada awak media melalui WhatsApp (Senin, 23/05/2022).

“Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekitar pukul 20.13 Wita Korban bernama YM dijemput oleh tersangka MKP (23) di Jalan Orinunggu Poasia Kota Kendari dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil Toyota Agya lalu mengajaknya untuk jalan-jalan dan setelah sampai di bagian Perkantoran Walikota tersangka menghentikan mobilnya dan mematikan mesin,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Melalui Bintahwil, Babinsa Lainea Beri Pemahaman Dan Sosialisasi Kepada Siswa-Siswi SDN 10 Kolono

“Kemudian Tersangka memegang tangan korban dan membaringkan kursi korban lalu mencium bibir korban serta meraba seluruh badan korban sehingga dengan spontan korban menolaknya dengan cara mendorong tubuh tersangka,” terangnya.

“Akibat mendapatkan perlawanan dari korban sehingga tersangka mengeluarkan pistol (air soft gun) dan menodongkan kepada korban sambil mengatakan “kalau kamu tidak mau ikuti mau ku, saya bunuh kamu” lalu korban berusaha membujuk tersangka dengan mengatakan “jangan disini nanti di hotel saja” tetapi tersangka mengatakan ” tidak ada uangku” kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta tersangka untuk menarik uang di atm,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ibadah Syukur dan Pengukuhan DPP Parkindo 2021 - 2026

“Dan pada saat tersangka keluar mobil menuju ke ATM, korban lansung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar,” bebernya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga Tim Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah (kos) beralamat di Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dan pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan serta saat penangkapan turut disaksikan oleh ibunya sendiri, kemudian tersangka dibawah ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,” ungkap AKP Fitrayadi.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polresta Kendari dan akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT