Tega Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Seorang Pemuda Di Sa’dan Diringkus Oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara

TORAJA UTARA (JW) – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob BRIPKA Simbara’ Buntu Lipa berhasil mengamankan Seorang Pemuda berinisial YS (26) di Dusun Balombong, Lembang Sa’dan Liku Lambe’, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (07/05/2023) siang.

YS (26) diamankan oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara dibantu oleh Personel Polsek Sa’dan Balusu lantaran dengan Tega Menyetubuhi Seorang Gadis berinisial NK yang tergolong Anak Dibawah Umur.

Kejadian Pemerkosaan tersebut, berawal saat Korban hendak Menutup Toko, Tiba-tiba Terduga Pelaku YS (26) datang dari Belakang Menutup Mulut dan Mata dengan Kain lalu di Seret ke Tempat Kerja Korban.

Baca Juga:  Pangdam Hasanuddin Berikan Jam Komandan Kepada Personel Satgas Pamtas Darat RI-RDTL Yonkav 10/Mendagiri
Ketgam : Terduga Pelaku YS (26) Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara.

Setelah itu, Terduga Pelaku YS (26) membuka Seluruh Pakaian Korban lalu melakukan Pemerkosaan. Korban sempat melakukan Perlawanan namun Tak berdaya. Korban juga diancam untuk di Bunuh jika melaporkan Kejadian tersebut ke Keluarganya.

Mengetahui Perbuatan Bejat yang telah dilakukan Terduga Pelaku YS (26) terhadap NK, Pihak Keluarga Korban kemudian langsung melaporkan Kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.

Usai menerima Laporan dari Pihak Keluarga Korban, Unit Resmob Polres Toraja Utara dibantu Personel Polsek Sa’dan Balusu langsung bergerak melakukan Penyelidikan hingga berhasil mengendus Keberadaan Terduga Pelaku YS (26) dan melakukan Penangkapan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH membenarkan Hal tersebut dengan mengatakan Iya Benar Pihaknya telah berhasil Mengamankan Seorang Pemuda berinisial YS (26) Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Rabu (10/05/2023).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polres Torut Peduli Anak, Sambangi Anak Sekolah Berikan Edukasi

Ia diamankan di Dusun Balombong, Lembang Sa’dan Liku Lambe’, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulsel tanpa adanya Perlawanan,” Terangnya.

Saat ini, Terduga Pelaku YS (26) telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya. “ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Kurungan paling lama 15 Tahun Penjara,” Tutupnya.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Keikhlasan di Usia Senja: Perjuangan Prabowo Subianto demi Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat.

Di usia yang telah melewati kepala tujuh, Prabowo Subianto seharusnya sudah menikmati masa pensiun yang tenang dan damai. Namun, bagi Presiden Republik Indonesia ini, panggilan...

Pemkab Bogor Petakan Bangunan Liar di Kawasan Gunung Salak, Data Lebih dari 200 Bangunan Disinkronkan

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai melakukan pemetaan dan sinkronisasi data sebagai langkah awal penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas...

10 Kali Beruntun! Ketua DPRD Adityawarman Adil Apresiasi Capaian Opini WTP Kota Bogor

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menghadiri langsung acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas...

Bupati Bogor Dialog dengan Pembudidaya Ikan, Dorong Sektor Perikanan Maju 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor perikanan sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat. Hal tersebut terlihat saat...

BPI KPNPA RI Akan Teruskan Dugaan Pemerasan di Lapas Pekanbaru ke Komisi III DPR RI Untuk RDP

Jakarta, Jurnaliswarga.id – BPI KPNPA RI mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) segera mengambil alih penanganan dugaan kasus pemerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan...

 

ARTIKEL TERKAIT