TORAJA UTARA (JW) – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob BRIPKA Simbara’ Buntu Lipa berhasil mengamankan Seorang Pemuda berinisial YS (26) di Dusun Balombong, Lembang Sa’dan Liku Lambe’, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (07/05/2023) siang.
YS (26) diamankan oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara dibantu oleh Personel Polsek Sa’dan Balusu lantaran dengan Tega Menyetubuhi Seorang Gadis berinisial NK yang tergolong Anak Dibawah Umur.
Kejadian Pemerkosaan tersebut, berawal saat Korban hendak Menutup Toko, Tiba-tiba Terduga Pelaku YS (26) datang dari Belakang Menutup Mulut dan Mata dengan Kain lalu di Seret ke Tempat Kerja Korban.
Setelah itu, Terduga Pelaku YS (26) membuka Seluruh Pakaian Korban lalu melakukan Pemerkosaan. Korban sempat melakukan Perlawanan namun Tak berdaya. Korban juga diancam untuk di Bunuh jika melaporkan Kejadian tersebut ke Keluarganya.
Mengetahui Perbuatan Bejat yang telah dilakukan Terduga Pelaku YS (26) terhadap NK, Pihak Keluarga Korban kemudian langsung melaporkan Kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.
Usai menerima Laporan dari Pihak Keluarga Korban, Unit Resmob Polres Toraja Utara dibantu Personel Polsek Sa’dan Balusu langsung bergerak melakukan Penyelidikan hingga berhasil mengendus Keberadaan Terduga Pelaku YS (26) dan melakukan Penangkapan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH membenarkan Hal tersebut dengan mengatakan Iya Benar Pihaknya telah berhasil Mengamankan Seorang Pemuda berinisial YS (26) Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Rabu (10/05/2023).
Ia diamankan di Dusun Balombong, Lembang Sa’dan Liku Lambe’, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulsel tanpa adanya Perlawanan,” Terangnya.
Saat ini, Terduga Pelaku YS (26) telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya. “ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Kurungan paling lama 15 Tahun Penjara,” Tutupnya.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel.
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).