Home / Kepolisian

Rabu, 10 Mei 2023 - 21:20 WIB

Tega Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Seorang Pemuda Di Sa’dan Diringkus Oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara

TORAJA UTARA (JW) – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob BRIPKA Simbara’ Buntu Lipa berhasil mengamankan Seorang Pemuda berinisial YS (26) di Dusun Balombong, Lembang Sa’dan Liku Lambe’, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (07/05/2023) siang.

YS (26) diamankan oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara dibantu oleh Personel Polsek Sa’dan Balusu lantaran dengan Tega Menyetubuhi Seorang Gadis berinisial NK yang tergolong Anak Dibawah Umur.

Kejadian Pemerkosaan tersebut, berawal saat Korban hendak Menutup Toko, Tiba-tiba Terduga Pelaku YS (26) datang dari Belakang Menutup Mulut dan Mata dengan Kain lalu di Seret ke Tempat Kerja Korban.

Ketgam : Terduga Pelaku YS (26) Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara.

Setelah itu, Terduga Pelaku YS (26) membuka Seluruh Pakaian Korban lalu melakukan Pemerkosaan. Korban sempat melakukan Perlawanan namun Tak berdaya. Korban juga diancam untuk di Bunuh jika melaporkan Kejadian tersebut ke Keluarganya.

Baca Juga:  Polres Konsel Melaksanakan Patroli KRYD Untuk Meningkatkan Kamtibmas Di Wilayah Hukumnya

Mengetahui Perbuatan Bejat yang telah dilakukan Terduga Pelaku YS (26) terhadap NK, Pihak Keluarga Korban kemudian langsung melaporkan Kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.

Usai menerima Laporan dari Pihak Keluarga Korban, Unit Resmob Polres Toraja Utara dibantu Personel Polsek Sa’dan Balusu langsung bergerak melakukan Penyelidikan hingga berhasil mengendus Keberadaan Terduga Pelaku YS (26) dan melakukan Penangkapan.

Baca Juga:  Tak Kunjung Bayar Utang Lama Rp. 200 Ribu, Seorang Pemuda Nekat Begal Teman Sendiri

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH membenarkan Hal tersebut dengan mengatakan Iya Benar Pihaknya telah berhasil Mengamankan Seorang Pemuda berinisial YS (26) Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Rabu (10/05/2023).

Ia diamankan di Dusun Balombong, Lembang Sa’dan Liku Lambe’, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulsel tanpa adanya Perlawanan,” Terangnya.

Saat ini, Terduga Pelaku YS (26) telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya. “ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Kurungan paling lama 15 Tahun Penjara,” Tutupnya.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Kapolres Palopo Melakukan Pengecekan Barang Inventaris (Dinas) Untuk Memastikan Pelayanan Polres Palopo Berjalan Dengan Baik

Kepolisian

Ingin Berbagi Rasa Syukur Nikmat, Kapolres Palopo Memboyong Anak-Anak Yatim Dan Santri/Santriwati Makan Siang Di Rumah Makan Padang

ADVETORIAL

Akpol 96 Luncurkan Buku “Berjuang Di Sudut-Sudut Tak Terliput

Kepolisian

Sempat Bersembunyi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Toraja Utara

Kepolisian

Polres Palopo Melakukan Konferensi Pers Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Yang Di Subsidi Pemerintah

Kepolisian

Kabag SDM Polres Toraja Utara Hadiri Audiensi PT. ASABRI (Persero) Di Makodim 1414/Tator

Kabupaten/Kota

Polres Toraja Utara Dan Polsek Jajaran Serentak Pasang Umbul-Umbul Jelang HUT Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022

Agama

Tim Buser 77 Berhasil Menangkap Tersangka SA (31) Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Lewat ke baris perkakas