Home / Jakarta

Selasa, 29 November 2022 - 17:26 WIB

Wamenkumham Eddy Hiariej Berharap Dengan Memasukkan Ketentuan UU ITE Dalam RKUHP Disparitas Putusan Dapat Diminimalisasi

Jakarta, (MGA) – Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I. Dalam keterangannya usai mengikuti rapat di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 28 November 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa sejumlah masalah dalam RKUHP telah disepakati.

“Ada materi-materi yang diperdebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antar partai juga, tapi sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara,” ujar Mendagri.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan bahwa DPR memberikan sejumlah masukan terkait RKUHP yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Menurut Eddy, beberapa poin dalam DIM telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR, serta telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan dalam RKUHP.

Baca Juga:  Hidupkan Kebutuhan Sehari-Hari, Babinsa Bersama Warga Sawa Indah Perbaiki Pipa Yang Rusak

“Teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah, maupun dengan fraksi-fraksi di DPR, sehingga ada beberapa item yang kemudian kita masukkan dalam RKUHP dan kemudian itu telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama,” ujar Wamenkumham.

Sejumlah poin yang telah dibahas dan mengalami perubahan yaitu mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, pidana mati, hingga pencemaran nama baik. Terkait pidana mati, Eddy mengatakan bahwa dalam RKUHP yang baru pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.

“Artinya, hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” lanjutnya.

Kemudian, pemerintah juga menambahkan pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dengan sejumlah pembatasan. Penghinaan terhadap pemerintah dalam pasal tersebut terbatas pada lembaga kepresidenan, sedangkan penghinaan terhadap lembaga negara hanya terbatas pada lembaga legislatif yaitu DPR, MPR, dan DPD, serta lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Pangdam XIV/Hasanuddin Mengukuhkan Dan Melantik Pengurus Pusat IKA SMP Kartika XX-1 Makassar Periode 2022-2025

“Baik dalam penjelasan pasal yang berkaitan dengan penyerahan harkat dan martabat Presiden, maupun penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, kami memberikan penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik,” kata Eddy.

Dalam RKUHP tersebut, pemerintah juga menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Eddy berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.

“Untuk tidak terjadi disparitas dan tidak ada gap maka ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang ITE itu kami masukkan dalam RKUHP, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian, dengan sendiri mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 yang ada dalam undang-undang ITE,” imbuhnya.

Sumber :
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Share :

Baca Juga

Jakarta

Diskusi Santai Ngobrol Bareng AWIBB dan Ketum Bara-JP Mendukung Prabowo-Gibran 2024

Jakarta

Pakar Hukum Pidana Dr. Dwi Seno menyoroti Kasus Tipikor yang melibatkan Gerorge Gunawan, BSc, S.H

Jakarta

Pimpin Rapim TNI-Polri 2024, Jokowi Tekankan Pentingnya Penguasaan Teknologi Hadapi Tantangan Global

Jakarta

Herbal Ilegal dan Berbahaya Marak di Pasaran, Aktivis dan Lembaga akan Desak BPOM RI dan DPR RI

Jakarta

Presiden Jokowi Bersama 5 Cucunya Habiskan Akhir Pekan di Jakarta

Jakarta

Pelantikan Sekjen dan Irjen Kemendagri dari Polri Dikritik, Rahmad Sukendar: “Ada Apa Semua Harus dari Polri?”

Jakarta

Ketua DPR RI Puan Maharani Dorong Pembangunan Ekonomi Hijau Agar Jadi Investasi Kehidupan di Masa Depan

Jakarta

Tim TKRPP TKN Ganjar-Mahfud Apresiasi Kesiapan Pengurus DPP BaRaGAMA Masuk Dalam Organ Relawan 2023
Lewat ke baris perkakas