Jakarta, (MGA) – Netralitas penyelenggara negara dalam pelaksanaan Pemilu merupakan sesuatu yang final dan perlu terus dijaga. Hal itu menjadi kesimpulan webinar bertajuk “Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024”, Selasa (31/1/2023). Webinar ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung ekosistem Pemilu yang berkualitas.
Kesimpulan webinar tersebut disampaikan Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Pol & PUM Sri Handoko Taruna. Dia menegaskan, netralitas itu tidak hanya menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga TNI/Polri termasuk penyelenggara Pemilu.
“Itu menjadi bagian yang sama-sama kita jaga netralitasnya,” terangnya.
Karena itu, lanjut Handoko, perlu adanya sosialisasi yang masif untuk terus memperkuat netralitas para penyelenggara negara dalam mendukung tahapan Pemilu yang berkualitas. “Perlu adanya sinergi antar-stakeholder dan perlu juga kita lakukan pencegahan dan pendeteksian dini (agar) tiap tahapan (Pemilu) ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ditjen Pol & PUM Kemendagri menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas kementerian dan lembaga. Mereka di antaranya Anggota Bawaslu RI Puadi; Komisioner KPU RI Persadaan Harahap; Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti; Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Iip Ilham Firman; perwakilan Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Suhirto; serta perwakilan Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri Kombes Pol Harun Yuni Aprin.
Narasumber tersebut menyampaikan berbagai pandangan mengenai netralitas penyelenggara negara termasuk ikhtiar menjaganya. Misalnya yang disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi. Bawaslu, kata dia, telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Polri, dan TNI untuk menjaga netralitas ASN, anggota Polri, maupun anggota TNI. Apabila ada penyelenggara negara yang tidak netral, Bawaslu juga akan memberikan rekomendasi kepada masing-masing instansi untuk ditindaklanjuti.
“Termasuk juga netralitas yang terjadi terutama di lingkungan penyelenggara (Pemilu) baik itu Bawaslu maupun KPU,” ujarnya.
Penyelenggara Pemilu yang tidak netral akan diproses baik berupa pembinaan internal masing-masing lembaga, maupun direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti menegaskan, netralitas ASN akan berpengaruh terhadap efektivitas birokrasi. Dia mengatakan, indeks efektivitas pemerintahan tidak terlepas dari birokrasi yang professional dan tidak memihak. “Artinya untuk menjadi ASN yang profesional dia tentunya harus netral,” jelasnya.
Hal ini, kata dia, sejalan dengan strategi nasional dalam pencegahan korupsi, yakni birokrasi yang kuat adalah yang tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik.
Puspen Kemendagri