Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Bali Kedepankan RJ, Pemelihara Landak Jawa di Bali Bebas Dari Vonis Majelis Hakim

Denpasar Bali, Jurnaliswarga.idKetua Umum BPI KPNPARI Tubagus Rahmad Sukendar , bergerak cepat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pada hari selasa 17 September 2024 bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedane SH.MH diruang kerja Kejati Bali. Selasa (17/9/2024)

Dalam kunjungan Ketum BPI KPNPA RI di propinsi bali ini dalam rangka menyikapi persoalan hukum yang terjadi dan viral mendapat perhatian publik

Kegiatan Ketua Umum BPI KPNPA RI di Kejaksaan Tinggi Bali ini bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana SH.MH dalam rangka memberikan Apresiasi dan dukungan BPI KPNPA RI kepada Kejaksaan Tinggi Bali dimana melalui JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) sudah mengedepankan Nurani dan fakta hukum yang ada dengan Menuntut Bebas TERDAKWA perkara pemeliharaan landak jawa I Nyoman Sukena akhirnya diganjar bebas Kejaksaan Tinggi Bali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (13/9).

Kang Tebe Sukendar dalam kesempatan wawancara dengan awak media di Caffe Coffe Bali Sanur menyampaikan terhadap Putusan tersebut sudah sangat tepat karena ketiadaan mens rea atau kehendak jahat.

Baca Juga:  Temukan Rehabilitasi Sawah Lambat, Mentan Amran Ultimatum Satu Bulan Tuntas 2026

“Saya sangat mengapresiasi jaksa penuntut umum yang menuntut bebas Nyoman Sukena karena ketiadaan mens rea ini dan Sudah semestinya jika dalam perjalanan penanganan perkara tidak ditemukan mens rea atau kehendak jahat maka JPU harus berani menuntut bebas

Lebih lanjut Kang Tebe Sukendar menekankan kepada aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan tujuan hukum pidana yakni menghukum si jahat yakni orang atau subjek yang memiliki kehendak jahat/mens rea dalam melakukan suatu perbuatan. Sepanjang tidak ada hal tersebut maka jangan dipidana tapi bisa diberikan sanksi lain seperti administrasi, perdata, sosial, teguran atau peringatan.

“Jaksa dalam menangani perkara juga harus memiliki perspektif bahwa tujuan penuntutan adalah mengungkap kebenaran dan mencari keadilan, bukan sekadar mengejar penghukuman. Krn itu jika dalam proses penanganan ditemukan fakta ketiadaan kehendak jahat, harus berani menuntut bebas,” paparnya.

Praktik penuntutan bebas oleh JPU harus menjadi hal yang tidak tabu dengan perspektif pengungkapan kebenaran dan pencarian keadilan. Karena itu bagi kasus dengan keadaan serupa ia mendorong keberanian jaksa untuk menuntut bebas.

Baca Juga:  Kejagung Teken MoU Pengawasan Perizinan Daerah, Rahmad Sukendar: Langkah Strategis Cegah Korupsi

Ia menyebutkan contoh lain kasus yang layak diberikan ganjaran yang sama yaitu kasus Kenny Sonda, legal counsel yang didakwa atas pendapat hukumnya. Selain pendapat tidak dapat dipidana, pemberian legal opini juga merupakan ranah yang dilindungi hukum. Terlebih Kenny Sonda adalah advokat yang dilindungi UU Advokat.

Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 yang kemudian kasusnya dibawa ke meja hijau.

Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya. Namun, saat mertuanya meninggal ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). (Z-9)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin 2026

JAMBI, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum (Ketum BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan dan intimidasi yang diduga...

Komisi Daerah PELPAP GPdI Jawa Barat Gelar Youth Camp 2026

Bandung, Jurnaliswarga.id - Taman Kebon Pines Cikoleh Lembang Kab. Bandung Barat, Kamis, 30 Juni 2026, sejak pagi didatangi oleh anak muda - anak muda...

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

 

ARTIKEL TERKAIT