Home / BPI KPNPA RI

Selasa, 17 September 2024 - 23:43 WIB

Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Bali Kedepankan RJ, Pemelihara Landak Jawa di Bali Bebas Dari Vonis Majelis Hakim

Denpasar Bali, Jurnaliswarga.idKetua Umum BPI KPNPARI Tubagus Rahmad Sukendar , bergerak cepat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pada hari selasa 17 September 2024 bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedane SH.MH diruang kerja Kejati Bali. Selasa (17/9/2024)

Dalam kunjungan Ketum BPI KPNPA RI di propinsi bali ini dalam rangka menyikapi persoalan hukum yang terjadi dan viral mendapat perhatian publik

Kegiatan Ketua Umum BPI KPNPA RI di Kejaksaan Tinggi Bali ini bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana SH.MH dalam rangka memberikan Apresiasi dan dukungan BPI KPNPA RI kepada Kejaksaan Tinggi Bali dimana melalui JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) sudah mengedepankan Nurani dan fakta hukum yang ada dengan Menuntut Bebas TERDAKWA perkara pemeliharaan landak jawa I Nyoman Sukena akhirnya diganjar bebas Kejaksaan Tinggi Bali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (13/9).

Kang Tebe Sukendar dalam kesempatan wawancara dengan awak media di Caffe Coffe Bali Sanur menyampaikan terhadap Putusan tersebut sudah sangat tepat karena ketiadaan mens rea atau kehendak jahat.

Baca Juga:  Banyak Gubernur Tidak Pernah Bangun SMA Negeri Baru Saat Menjabat 2023

“Saya sangat mengapresiasi jaksa penuntut umum yang menuntut bebas Nyoman Sukena karena ketiadaan mens rea ini dan Sudah semestinya jika dalam perjalanan penanganan perkara tidak ditemukan mens rea atau kehendak jahat maka JPU harus berani menuntut bebas

Lebih lanjut Kang Tebe Sukendar menekankan kepada aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan tujuan hukum pidana yakni menghukum si jahat yakni orang atau subjek yang memiliki kehendak jahat/mens rea dalam melakukan suatu perbuatan. Sepanjang tidak ada hal tersebut maka jangan dipidana tapi bisa diberikan sanksi lain seperti administrasi, perdata, sosial, teguran atau peringatan.

“Jaksa dalam menangani perkara juga harus memiliki perspektif bahwa tujuan penuntutan adalah mengungkap kebenaran dan mencari keadilan, bukan sekadar mengejar penghukuman. Krn itu jika dalam proses penanganan ditemukan fakta ketiadaan kehendak jahat, harus berani menuntut bebas,” paparnya.

Praktik penuntutan bebas oleh JPU harus menjadi hal yang tidak tabu dengan perspektif pengungkapan kebenaran dan pencarian keadilan. Karena itu bagi kasus dengan keadaan serupa ia mendorong keberanian jaksa untuk menuntut bebas.

Baca Juga:  POLRES BOGOR UNGKAP PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA, DUA PELAKU BERHASIL DIAMANKAN SATU DARI OTAK PELAKU BUNUH DIRI

Ia menyebutkan contoh lain kasus yang layak diberikan ganjaran yang sama yaitu kasus Kenny Sonda, legal counsel yang didakwa atas pendapat hukumnya. Selain pendapat tidak dapat dipidana, pemberian legal opini juga merupakan ranah yang dilindungi hukum. Terlebih Kenny Sonda adalah advokat yang dilindungi UU Advokat.

Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 yang kemudian kasusnya dibawa ke meja hijau.

Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya. Namun, saat mertuanya meninggal ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). (Z-9)

Share :

Baca Juga

BPI KPNPA RI

Ketum PSKBI Imbau Ormas Tahan Diri dan Utamakan Kebersamaan

Bandar Lampung

Road Show Ketum BPI KPNPA RI di Lampung: Pantau Langsung Kinerja Lapas Kelas 1 Rajabasa

BPI KPNPA RI

BPI KPNPA RI Apresiasi Langkah Tegas Amran Sulaiman Bersihkan Kementan dari Oknum Korup
https://jurnaliswarga.id/ketum-bpi-kpnpa-ri-apresiasi-kejari-serang-sudah/

BPI KPNPA RI

Tidak Ada Tindakan Tegas dari Pemerintah, Ketum BPI KPNPA RI Buka Suara soal Pilot Selandia Baru Dibunuh OPM di Papua

BPI KPNPA RI

Ketua Umum BPI KPNPA RI Desak Pengesahan UU Perampasan Aset: “Solusi Efektif Memberantas Korupsi”

BPI KPNPA RI

Ketua Umum BPI KPNPA RI: Gebrakan Kejati DKI Jakarta Harus Jadi Contoh

BPI KPNPA RI

Pencabutan Kartu Pers Istana, Ketum BPIKPNPA RI: Malu-Maluin dan Tanda Pemerintah Alergi Kritik

BPI KPNPA RI

Abuya Muhtadi Dimyati Terharu DPP PSKBI Serahkan Unit Kendaran Ambulan Untuk RPM Banten
Lewat ke baris perkakas