Berhasil Sita Rp.372 Miliar, BPI KPNPA RI Akan Berikan Penghargaan Kepada Kejagung RI

Jakarta, Jurnaliswarga.idKetua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan apresiasinya terhadap kinerja luar biasa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang kembali berhasil menyita aset senilai Rp 372 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan korupsi di PT Duta Palma Group. Pencapaian ini dinilai sebagai salah satu keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Jampidsus Kejaksaan Agung kembali berhasil menyita aset hasil korupsi senilai Rp 372 miliar. Ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak main-main dalam memberantas korupsi,” ujar Tubagus Sukendar saat diwawancarai media di kantor BPI KPNPA RI Jakarta Barat Senin (7/10/2024).

Sebagai bentuk penghargaan, dari BPI KPNPA RI berencana memberikan plakat BPI Award kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan jajarannya atas dedikasi dan prestasi mereka dalam mengungkap skandal korupsi besar ini, Tubagus Sukendar berharap agar kinerja pemberantasan korupsi dapat terus ditingkatkan, terutama dengan kepemimpinan Jaksa Agung ke depan jika ST Burhanuddin diganti

“Kami berharap siapa pun Jaksa Agung yang dipilih oleh Presiden Prabowo, bisa lebih tegas dan tajam dalam pengungkapan kasus korupsi,” tegasnya. Ia juga menyinggung sosok St. Burhanuddin, yang selama ini dikenal tegas dan konsisten dalam pemberantasan korupsi, sebagai teladan yang patut diikuti oleh para penerusnya.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Dana Bantuan Pipanisasi: Warga Desa Gede Pangrango Siap Laporkan Oknum Pemilik CV dan Pejabat Terlibat 2024

Sitaan Rp 372 Miliar: Proses Penyitaan Bertahap

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, penyitaan dilakukan dalam dua tahap pada lokasi berbeda. Pada Selasa (1/10/2024), penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 63,7 miliar di Menara Palma, Jakarta Selatan. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan Rp 100.000 yang tersimpan dalam 9 koper. Selain itu, tim penyidik juga menyita uang senilai 2 juta dolar Singapura.

Keesokan harinya, Rabu (2/10/2024), tim Kejagung melakukan penggeledahan di Gedung Palma Tower, TB Simatupang, Jakarta Selatan, dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 149,5 miliar. Selain uang rupiah, penyidik juga menemukan 12,5 juta dolar Singapura, 700.000 dolar Amerika, dan 2.000 Yen Jepang. Total estimasi seluruh sitaan dalam dua penggeledahan tersebut mencapai Rp 372 miliar.

“Uang ini akan dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU yang terkait dengan kegiatan usaha PT Duta Palma Group,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/10/2024).

Duta Palma Group dan Skandal Korupsi Besar

Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan hutan lindung seluas 37.000 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, perusahaan yang dimiliki oleh Surya Darmadi. Kejagung menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Tuntaskan Revisi Perda Kawasan Kumuh, Target Zero Slum Area di 2030

Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS, serta kerugian terhadap perekonomian negara yang mencapai Rp 73,9 triliun. Surya Darmadi sendiri divonis 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.

Dengan pencapaian luar biasa dalam kasus ini, Tubagus Sukendar menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi, serta mendorong pengambilalihan aset-aset lain yang masih terkait dengan PT Duta Palma

BPI KPNPA RI juga meminta perhatian Jaksa Agung untuk memberi Atensi dan Pengawasan terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi yang sudah dilaporkan BPI KPNPA RI dibeberapa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri agar bisa berjalan proses penyidikkan nya tanpa ada intervensi tutup Tubagus Sukendar

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Iduladha Perdana di IKN, Basuki Hadimuljono Salurkan Ribuan Paket Kurban untuk Warga dan Pekerja 2026

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah menjadi catatan bersejarah bagi Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk pertama kalinya, Salat Iduladha digelar di...

Rayakan HJB Ke-544, BPI KPNPA RI Bogor Raya Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Dan Ekonomi Kerakyatan

BOGOR, Jurnaliswarga.id – Momentum bersejarah kembali menyelimuti Bumi Tegar Beriman. Kabupaten Bogor kini resmi menapaki usia ke-544 tahun . Sebuah perjalanan panjang yang penuh berkah,...

Pimpinan Redaksi Nasional Jurnaliswarga.id Sampaikan Ucapan Selamat atas Kelahiran Putri Bupati Bogor 2026

BOGOR, Jurnaliswarga.id – Kabar bahagia datang dari keluarga Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Kelahiran putri tercinta yang diberi nama Ansara Bhumi Susmanto Putri disambut penuh...

Momentum HJB ke-544, APUDSI Dorong Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Bogor, Jurnaliswarga.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha Desa Seluruh Indonesia (MKD APUDSI) Kabupaten Bogor...

Bupati Rudy Susmanto Hadirkan CFN Istimewa HJB ke-544, UMKM dan Ekonomi Rakyat Jadi Sorotan

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto kembali menghadirkan inovasi ruang publik yang meriah dan produktif melalui kegiatan...

 

ARTIKEL TERKAIT