Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI Turun ke Tobasa: Desak Investigasi Mafia Tanah di Lumban Rau Habinsaran

Medan, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum BPI KPNPA RI sekaligus Ketua Garda Inti Prabowo 08 Indonesia, Tubagus Rahmad Sukendar, mengambil langkah tegas menyikapi aduan masyarakat terkait dugaan mafia tanah dan ketimpangan penegakan hukum di Polres Tobasa, Sumatra Utara.(25/10/2024)

Dalam wawancara di Hotel Aston Medan, Sukendar menyampaikan dari Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI sudah diberangkatkan ke Tobasa untuk melakukan Investigasi terkait adanya aduan masyarakat di Desa Lumbanrau Barat kecamatan Habinsaran kabupaten Toba Samosir Sumatra Utara

Dalam kesempatan ini juga Tubagus Sukendar menyampaikan bahwa diri nya sudah berkomunikasi melalui telp dengan Kasatgas Mafia Tanah Kementrian ATR /BPN Irjen Pol Widodo dan disampaikan bahwa Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI sudah bergerak ke Toba Samosir Sumatra Utara , setelah nanti lengkap data data yang berhubungan adanya Mafia Tanah di Toba Samosir maka Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI memberikan semua data tersebut untuk ditindak lanjuti Satgas Mafia Tanah Kementrian ATR BPN

Lebih lanjut Kang Tebe Sukendar mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan investigasi Propam Polda Sumut terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik Polres Tobasa.

Kasus ini bermula dari laporan Asmadi Lubis, yang menuduh Rospita Lubis dan beberapa orang lainnya merusak tanaman miliknya pada 3 Maret 2024. Rospita dijerat Pasal 406 jo. Pasal 55 KUHPidana terkait perusakan, yang terdaftar dalam laporan polisi LP/B/III/2024/SPKT-Polres Tobasa.

Baca Juga:  Ketum BPI KPNPA RI Minta PDI-P Untuk Tidak Cawe Cawe Tempatkan Polri di Bawah Kemendagri

Namun, Rospita dalam surat permohonan bantuan hukumnya kepada BPI KPNPA RI mengklaim bahwa pelaku sebenarnya adalah Asmadi Lubis, yang bersekongkol dengan Kepala Desa Lumban Rau Barat, Rukman Lubis, untuk merebut tanah miliknya menggunakan surat keterangan tanah yang tidak sah.

Sukendar menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Bripka Hepson Sirait, SH dan Brigadir H. Dedi Butar Butar, SH dari Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Tobasa, terlihat sangat tidak independen dan berpihak pada Asmadi Lubis. Bukti-bukti serta kesaksian dari ketua adat dan keluarga Rospita, yang menguasai sejarah tanah tersebut, diabaikan oleh penyidik.

“Ini jelas pelanggaran. Kesaksian yang relevan dari pihak yang tahu sejarah tanah diabaikan. Penyidik tampak berpihak kepada pelapor, dan ini sangat mencurigakan,” ujar Sukendar tegas, Jumat (25/10).

BPI KPNPA RI tidak tinggal diam. Tim hukum mereka, yang terdiri dari Haji Nawawi, SH dan Nurhizam, SH, dengan pendampingan dari Ketua BPI KPNPA RI wilayah Sumut, Agus Situmorang, SH, telah melaporkan tindakan penyidik Polres Tobasa ini ke Propam Polda Sumut dan membuat laporan polisi di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Mereka juga mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus guna mengevaluasi dugaan keberpihakan penyidik.

Sukendar menambahkan bahwa proses pidana seharusnya dihentikan sementara, mengingat kasus ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Tobasa dalam gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dan ganti rugi. Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 1956, jika ada sengketa perdata yang berjalan, proses pidana harus ditangguhkan. Namun, penyidik Polres Tobasa tetap melanjutkan penyidikan dan bahkan menahan Rospita, meskipun perkaranya belum selesai.

Baca Juga:  Kaops NCS Polri Minta Polda Jatim Optimalkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak

“Kami melihat ada permainan mafia tanah dalam kasus ini. Mafia tanah ini diduga bekerja sama dengan perangkat desa dan oknum pejabat di Kecamatan Habinsaran. Ini bukan sekadar permasalahan hukum biasa, ada kepentingan besar yang terlibat,” kata Sukendar.

Sebagai tindak lanjut, BPI KPNPA RI juga telah melaporkan Kepala Desa Lumban Rau Barat, Rukman Lubis, ke Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN dan Bareskrim Polri, atas dugaan penerbitan surat keterangan tanah tanpa verifikasi yang memadai. Tindakan ini diyakini menjadi celah yang dimanfaatkan untuk merebut tanah warga secara tidak sah.

Sukendar menegaskan pentingnya intervensi dari Kapolri dan Propam Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menekankan, masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, tanpa harus berhadapan dengan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Kapolri untuk segera menginstruksikan investigasi menyeluruh terhadap oknum penyidik Polres Tobasa. Tidak boleh ada arogansi atau penyalahgunaan wewenang

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

1 Comment

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

RS Pertamina Prabumulih Hadir di KBSS Sumatra 2026, Siagakan Layanan Medis di Stadion Talang Jimar

PRABUMULIH — RS Pertamina Prabumulih turut berpartisipasi dalam mendukung kelancaran kegiatan KBSS (Kumpul Bareng Scooter Sesumatra) yang diselenggarakan pada 24–25 Oktober 2026 di Stadion...

Edukasi Tanggap Darurat Remaja: Sinergi RS Pertamina Prabumulih dan Universitas Binawan Gelar Pelatihan First Aid for Teenagers di SMP YPS Prabumulih

PRABUMULIH, 26 Oktober 2026– Dalam rangka implementasi ilmu Kesehatan Masyarakat serta penguatan manajemen risiko kesehatan di lingkungan sekolah, Kartika Br Ginting Head of EHC...

LMND EKSEKUTIF KOTA DELI SERDANG DUA PERSOALAN MENGUJI TANGGUNG JAWAB PEMKAB DELI SERDANG, LMND DESAK BUPATI PASTIKAN TRANSPARANSI DAN TINDAK LANJUT! Deli Serdang, 26...

RILIS PERS LMND EKSEKUTIF KOTA DELI SERDANG DUA PERSOALAN MENGUJI TANGGUNG JAWAB PEMKAB DELI SERDANG, LMND DESAK BUPATI PASTIKAN TRANSPARANSI DAN TINDAK LANJUT!Deli Serdang, 26 Oktober...

IHC RS Pertamina Prabumulih dan Pertamina Zona 4 Bersinergi Meningkatan Kualitas Kesehatan Pekerja Pertamina dan Masyarakat Kota Prabumulih

PRABUMULIH, 23 Oktober 2026 – IHC RS Pertamina Prabumulih melaksanakan audiensi dengan General Manager (GM) PT Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4, Heru...

Hasupa Hasundau, Gubernur Kalteng Tekankan Persatuan

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menggelar pertemuan hasupa hasundau bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat, 23 Oktober 2026.Pertemuan tersebut mempertemukan Gubernur Kalimantan Tengah dengan tokoh lintas agama dan masyarakat dalam sebuah ag

 

ARTIKEL TERKAIT