BPI KPNPA RI Dukung Sri Mulyani Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas

Jakarta, JURNALISWARGA.IDKetua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga (K/L) hingga 50 persen. Langkah ini dinilai sebagai keputusan strategis untuk menghentikan pemborosan anggaran negara. Ju’mat (15/11/2024)

Tubagus Sukendar menegaskan bahwa anggaran perjalanan dinas selama ini banyak menghamburkan uang negara tanpa dampak signifikan pada kinerja pemerintahan. “Pemangkasan ini penting untuk mengalihkan dana ke sektor yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (13/11).

Di sisi lain, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyuarakan kekhawatiran bahwa pemotongan ini akan berdampak signifikan pada industri perhotelan. “Sektor kami sangat bergantung pada kegiatan pemerintah, dan pemotongan ini berpotensi memengaruhi pendapatan secara drastis,” ungkapnya.

Hariyadi menyebut kebijakan ini tidak hanya mengancam sektor hotel dan restoran, tetapi juga UMKM dan vendor-vendor yang menjadi rantai pasok industri perhotelan. Menurutnya, kebijakan ini bisa memicu penurunan pendapatan yang besar dalam waktu singkat.

PHRI berencana mengirim surat resmi kepada Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pertimbangan ulang terhadap kebijakan ini. Mereka berharap agar pemerintah melihat kembali pos-pos yang dipangkas dengan mempertimbangkan dampak ekonomi secara luas.

Baca Juga:  Mendiktisaintek Perkuat Kampus Dukung Swasembada Pangan Nasional 2026

Hariyadi juga mengingatkan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan pada 2015 ketika MenPAN RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan larangan kegiatan pemerintah di hotel besar. Dampaknya waktu itu, industri hotel langsung terpukul, dan penurunan pendapatan meluas ke berbagai sektor pendukung.

Berdasarkan perhitungan, pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan pemerintah di hotel bisa mencapai Rp16,5 triliun per tahun. Dengan pemangkasan 50 persen, potensi kehilangan pendapatan dari hotel dan restoran bisa mencapai Rp8,3 triliun setahun, atau sekitar Rp691 miliar per bulan.

Kebijakan ini juga diperkirakan akan melemahkan ekonomi UMKM yang menjadi penopang sektor perhotelan. Banyak UMKM yang terlibat dalam penyediaan kebutuhan hotel, dan pemotongan anggaran perjalanan dinas ini diperkirakan akan mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Menkeu Sri Mulyani sendiri menegaskan bahwa pemotongan anggaran perjalanan dinas merupakan langkah efisiensi anggaran yang harus dilakukan. Dalam surat Nomor S-1023/MK.02/2024, ia menginstruksikan agar seluruh kementerian dan lembaga menghemat anggaran perjalanan dinas setidaknya 50 persen, demi menjaga keuangan negara tetap sehat.

Sri Mulyani meminta setiap kementerian dan lembaga untuk meninjau kembali kegiatan yang memerlukan perjalanan dinas pada anggaran 2024 dan memprioritaskan yang paling esensial saja. Hal ini agar dana dapat digunakan secara selektif dan mendukung program prioritas.

Baca Juga:  Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Arahan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, yang meminta agar kementerian dan lembaga lebih efisien dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.

BPI KPNPA RI menyambut baik keputusan ini sebagai langkah penting untuk mewujudkan pengawasan anggaran yang lebih ketat dan transparan. Tubagus Sukendar berharap kebijakan ini dijalankan oleh kementerian dan lembaga dengan penuh tanggung jawab untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien.

Keputusan ini juga menjadi momen bagi kementerian dan lembaga untuk memanfaatkan teknologi digital dalam menyelenggarakan kegiatan, sehingga tidak lagi bergantung pada perjalanan dinas. Banyak rapat dan kegiatan lainnya kini bisa dilakukan secara daring dengan hasil yang sama efektif.

Sebagai langkah akhir, Tubagus menegaskan kepada Presiden Prabowo untuk lebih tegas terhadap jajaran kementrian agar tidak menggunakan uang negara untuk urusan yang tidak penting , kebijakkan ini sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, efisiensi, dan pemerintah lebih berpihak kepada kepentingan publik

Dari BPI KPNPA RI berharap kebijakkan ini akan menjadikan contoh bagi instansi lain untuk menghemat anggaran

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Perkuat Ketahanan Pangan, Puluhan Ribu Bibit Disalurkan 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat program ketahanan pangan sebagai langkah strategis menjaga...

Bupati Bogor Perluas Penataan Wilayah, Parung Jadi Prioritas Berikutnya 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pemerataan penataan wilayah secara bertahap di seluruh kecamatan....

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Jampidsus, Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Polri dalam menangani dugaan kasus...

KETURUNAN PEWAKAF MASJID AGUNG AT-TOHIRIYAH DESAK PEMBANGUNAN ALUN-ALUN BOGOR DIHENTIKAN SEMENTARA 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id  – Polemik pembangunan Alun-Alun Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Salah seorang keturunan pewakaf Masjid Agung At-Tohiriyah, Raden Muhammad Padmanegara, menyampaikan keberatan...

Ketua DPC AWPI Bogor siap kawal proses hukum dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id -  ramainya pemberitaan di media online tentang adanya dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa, di desa Gunung Sari kecamatan citeureup beberapa...

 

ARTIKEL TERKAIT