BPI KPNPA RI Desak Kapolda Sumut Usut Penyidik Polres Toba, Rahmad Sukendar: “Jangan Tunggu Viral Baru Ada Tindakan “

Medan, Jurnaliswarga.idKetua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan pernyataan tegas terhadap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan. Ia mendesak agar segera dilakukan investigasi terhadap penyidik Polres Toba yang diduga menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan laporan masyarakat.

Sorotan ini muncul setelah laporan polisi dari Rospita Lubis, warga Kampung Lumban Rau Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, tak kunjung ditindaklanjuti sejak dilaporkan pada 25 Oktober 2024 lalu.

Dalam laporan tersebut, Rospita melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah dan penyerobotan lahan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, yang terdaftar dalam nomor: STTLP/B/1524/X/2024/SPKT/Polda Sumut. Kasus itu mengacu pada Pasal 263 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 KUHP. Namun hingga April 2025, penanganan perkara itu dinilai mandek tanpa kejelasan, bahkan SP2HP pun tidak pernah diterbitkan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-17, Tegaskan Komitmen Indonesia Perkuat Kerja Sama Global

“Kami tidak akan mundur. Ini bukan hanya soal satu laporan, tapi soal keberanian melawan ketidakadilan yang sudah akut di tubuh aparat penegak hukum daerah. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan. Dan saat itu terjadi, kami pastikan, BPI KPNPA RI akan berdiri paling depan membela korban!” tegas Rahmad Sukendar, Sabtu (20/4/2025).

Ia juga meminta atensi dari Irwasum Polri agar memberikan pengawasan serius terhadap kinerja penyidik di daerah, khususnya di Polres Toba dan jajaran Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:  Pernyataan Kontroversial Menteri Desa Soal LSM dan Wartawan Tuai Kritik

“Jika Kapolda Sumut diam, maka artinya beliau ikut membiarkan pelanggaran hukum terjadi di bawah kepemimpinannya. Ini soal integritas. Jangan tunggu rakyat marah! Karena ketika keadilan dipermainkan, maka kemenangan pasti berpihak pada yang berani bersuara – dan hari ini kami menyuarakan itu!” tambahnya.

Rahmad menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kapolda Sumut, maka pihaknya akan mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas agar masalah ini mendapat perhatian nasional.

BPI KPNPA RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.(nR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Bupati Rudy Susmanto Dorong Investasi dan PAD 2026

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah...

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu, Rudy Susmanto Perkuat Pelayanan Jamaah

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan HaJI CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji. Bupati...

Indonesia Business Forum 2026 Dorong Peluang Investasi di Sumatra Utara 2026

JURNALISWARGA.ID. Hong Kong, Republik Rangkat Tiongkok — KJRI Hong Kong menyelenggarakan Indonesia Business Forum 2026, pada Senin (13/4), mempromosikan Sumatra Utara sebagai destinasi potensial...

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Irjen Kemhan Terima Audiensi DPRD Tulang Bawang 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan) Letjen TNI Rui F.G.P. Duarte, mewakili Menteri Pertahanan Republik Indonesia, menerima audiensi pimpinan DPRD Kabupaten...

Dukcapil Singkawang Dapat Suntikan Semangat, Dirjen Teguh Dorong Transformasi Layanan Adminduk

Singkawang, Jurnaliswarga.id — Di tengah pendampingan kegiatan jemput bola layanan Adminduk di Bengkayang pada 15-17 April 2026, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad...

 

ARTIKEL TERKAIT