Rahmad Sukendar: “Saya Yakin Polda Banten Bertindak Sesuai Prosedur, Jangan Politisasi Kasus Ini”

Banten, Jurnaliswarga.id- Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, angkat bicara terkait pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah seluas 87.100 meter persegi (8,7 hektar) di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang oleh Polda Banten. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, sekaligus mengkritisi narasi yang berkembang di publik.

“Saya yakin dan percaya bahwa Polda Banten telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta standar operasional yang telah ditetapkan. Tidak mungkin aparat penegak hukum sembarangan bertindak tanpa dasar yang kuat,” ujar Rahmad Sukendar. Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/5).

Baca Juga:  Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal

Menurutnya, upaya pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat serta negara.

Namun, ia menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memelintir fakta dan membangun opini seolah-olah telah terjadi kriminalisasi terhadap salah satu terduga pelaku, Chandra. Bahkan, menurutnya, narasi yang berkembang di media sosial menyebut penangkapan itu seperti penculikan.

“Saya melihat ada upaya untuk mendramatisir proses hukum ini, seolah-olah Polda Banten telah menculik atau melakukan tindakan melanggar hukum. Ini sangat disayangkan. Proses penegakan hukum seharusnya tidak dijadikan bahan politisasi atau dibelokkan menjadi isu yang menyesatkan publik,” tegasnya.

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Sentil Megawati: "Kenapa Mati-Matian Bela Hasto?"

Rahmad mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus memantau perkembangan kasus ini secara objektif dan profesional.

“Kalau memang ada keberatan atau merasa dirugikan, gunakan jalur hukum. Negara kita adalah negara hukum. Jangan malah membangun opini menyesatkan yang justru bisa memperkeruh suasana dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutup Rahmad.
(Red)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

PASCA PUTUSAN MK: BOLA POLITIK GIBRAN BERPINDAH DARI MK KE ISTANA 2026

Analisa Politik dan Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.Jakarta, jurnaliswarga.id - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang tidak serta-merta...

BPI KPNPA RI Bersama PSKBI Siap Jadi Garda Terdepan Kawal Program Kerja Kapolri 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) bersama jajaran Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia...

HUT ke-57, Rahmad Sukendar Gelar Tasyakuran dan Peringati 26 Tahun Pernikahan

TANGSEL, JURNALISWARGA.ID - Selasa, 6 Oktober 2026, menjadi hari penuh kebahagiaan bagi Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar, genap berusia 57 tahun....

IHC RS Pertamina Prabumulih Perkuat Silaturahmi dengan Ketua Adat Prabumulih Barat untuk Mendukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

PRABUMULIH, 2 Oktober 2026. IHC RS Pertamina Prabumulih menjalin silaturahmi dengan Ketua Adat Prabumulih Barat, Pak Gatot, sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan dengan...

Wagub Kepri Perkuat Investasi UEA di Batam

BATAM, JURNALISWARGA.ID - Wagub Kepri menemui Dubes UEA di Batam untuk memperkuat investasi dan kemitraan ekonomi.Investasi UEA dan kemitraan ekonomiPeristiwa tersebut menjadi pokok berita pada 9 Oktober 2026. Judul sumber menyebut pertemuan berlangsung di Batam dan menempatkan penguatan investasi s

 

ARTIKEL TERKAIT