Rahmad Sukendar: “Saya Yakin Polda Banten Bertindak Sesuai Prosedur, Jangan Politisasi Kasus Ini”

Banten, Jurnaliswarga.id- Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, angkat bicara terkait pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah seluas 87.100 meter persegi (8,7 hektar) di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang oleh Polda Banten. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, sekaligus mengkritisi narasi yang berkembang di publik.

“Saya yakin dan percaya bahwa Polda Banten telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta standar operasional yang telah ditetapkan. Tidak mungkin aparat penegak hukum sembarangan bertindak tanpa dasar yang kuat,” ujar Rahmad Sukendar. Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/5).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Saksikan Pemecahan Rekor Pergelaran Angklung Terbesar di Dunia 2023

Menurutnya, upaya pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat serta negara.

Namun, ia menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memelintir fakta dan membangun opini seolah-olah telah terjadi kriminalisasi terhadap salah satu terduga pelaku, Chandra. Bahkan, menurutnya, narasi yang berkembang di media sosial menyebut penangkapan itu seperti penculikan.

“Saya melihat ada upaya untuk mendramatisir proses hukum ini, seolah-olah Polda Banten telah menculik atau melakukan tindakan melanggar hukum. Ini sangat disayangkan. Proses penegakan hukum seharusnya tidak dijadikan bahan politisasi atau dibelokkan menjadi isu yang menyesatkan publik,” tegasnya.

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Sentil Megawati: "Kenapa Mati-Matian Bela Hasto?"

Rahmad mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus memantau perkembangan kasus ini secara objektif dan profesional.

“Kalau memang ada keberatan atau merasa dirugikan, gunakan jalur hukum. Negara kita adalah negara hukum. Jangan malah membangun opini menyesatkan yang justru bisa memperkeruh suasana dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutup Rahmad.
(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menteri ESDM RI: Percepat Panas Bumi, Jangan Tahan Konsesi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus mempercepat pengembangan energi panas bumi sebagai salah satu sumber energi strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Menteri Energi dan...

Menteri Pertanian RI Dorong Petani Muda Untad Kelola 300 Hektare

PALU, JURNALISWARGA.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendorong generasi muda untuk tidak sekadar menjadi pencari kerja, tetapi berani membangun usaha dan menciptakan...

Kemenko Perekonomian: PSR Dipercepat, Produktivitas Sawit Rakyat Digenjot 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat industri kelapa sawit nasional dengan mempercepat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan produktivitas kebun...

Kepala Otorita IKN Perkuat Ekosistem Nusantara Lewat Investasi Lion Group 2026

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menegaskan komitmen mempercepat pembangunan ekosistem Nusantara melalui penguatan kerja sama dengan dunia usaha. Komitmen...

Wamen Komdigi RI: Hadapi Kejahatan AI dengan Security by Design

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah antisipasi terhadap meningkatnya kejahatan siber berbasis kecerdasan artifisial (AI) dengan mendorong penerapan security by design dalam pengembangan teknologi...

 

ARTIKEL TERKAIT